Dugaan Korupsi KTP Elektronik

Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa KPK Sebut Setnov Pelaku Pidana yang Santun dan Pelobi Ulung

aksa KPK menyebut terdakwa Setya Novanto tergolong sebagai white collar crime atau penjahat kerah putih.

Editor: Royan Naimi
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto sebagai pelaku pidana yang santun dan pelobi ulung.

Jaksa KPK menyebut terdakwa Setya Novanto tergolong sebagai white collar crime atau penjahat kerah putih.

Menurut jaksa, tidak mengherankan jika perkara korupsi Setya Novanto sangat menarik perhatian publik.

Menurut jaksa, hal itu tidak hanya karena status dan kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan pimpinan Partai Golkar.

Baca: Perkenalan Enen Cahyati dengan Pria Amerika yang Membunuhnya, Nikahnya Pun di Penjara!

Baca: Politisi PDI-P Arteria Dahlan Sebut Kemenag dengan Kata Kasar, Ini Tanggapan Menag Lukman Hakim

Namun, juga karena kepribadian Novanto yang dikenal oleh publik.

Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Pelaku yang diajukan ke muka persidangan adalah seorang politisi yang punya pengaruh kuat, pelobi ulung. Meski namanya kerap disebut dalam berbagai skandal korupsi, terdakwa dinilai santun," ujar Irene. "Dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialisasi," kata Irene.

Hingga berita ini diturunkan, jaksa KPK masih membaca surat tuntutan Novanto.

Baca: Sidang Tuntutan Setya Novanto, Jaksa : Korupsi E-KTP Bercita Rasa Pencucian Uang

Novanto sebelumnya didakwa mengintervensi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Mantan ketua fraksi Partai Golkar itu diduga mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Perbuatannya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Novanto Pelaku Pidana yang Dikenal Santun dan Pelobi Ulung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved