Berita Banjarmasin

Zenith 'Naik Kelas' Masuk Psikotropika Golongan I, Ini yang Akan Dilakukan Dinkes Kalsel

Bahan kimia Carisoprodol yang dipasarkan dengan nama Somadril (PCC), dan ada dalam kandungan obat psikotropika zenith

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ernawati
Istimewa
Zenith 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bahan kimia Carisoprodol yang dipasarkan dengan nama Somadril (PCC), dan ada dalam kandungan obat psikotropika zenith, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2018 kini masuk dalam psikotropika golongan I.

Carisoprodol adalah obat dengan resep yang dipasarkan sejak 1959.

Obat ini merupakan relaksan otot yang menghasilkan efek seperti obat penenang yang mengurangi aktivitas di otak. Dan dipastikan menimbulkan kecanduan dan kemungkinan fatal ketika diambil bersamaan dengan alkohol.

Baca: Ular Piton Raksasa Kembali Ditemukan di Indonesia, Kali Ini di Kalbar Seukuran Batang Pinang

Baca: Joan Tak Kuasa Menahan Tangis di Panggung Indonesian Idol 2018 Saat Duet dengan Penyanyi Ini

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merinci 10 produk obat yang mengandung carisoprodol, yaitu Carnophen, Rheunmastop, Somadril Compositum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, dan Karnomed.

Menurut Kabid Farmasi Dinkes Kalsel, Akhmad Yani menjelaskan bahwa perubahan gol 1 dari obat yang dimaksudnya ke narkoba sudah dikaji tim BPOM guna memberikan efek jera karena banyaknya penyalahgunaan

"Ya Semua merk obat yang mengandung karisoprodol dicabut ijin edarnya (illegal) karena byknya penyalahgunaan. Khasiat untuk karisoprodol sebenarnya masih diperlukan untuk obat tulang (mengurangi sakit). Namun karena penyalahgunaan tadi akhirnya dilarang, " kata dia.

Menurut Akhmad Yani, sejatinya sudah lama dalam obat obatan itu dijual terbatas dan dilarang." Sejak illega itu mulau 2015. Jadi apotek sudah tau dan tudak digunakan lagi di fasilitas pelayanan dan kesehatan. Namun kalau yang masuk golongan 1 baru saja dan ini makin dipertegas, " kata dia.

Sementara Kadinkes Kalsel, H. M Muslim mrmbenarkan bahwa soal alih golongan untuk obatan obatan itu.

"Hasil kajian empirik menunjukkan masalah seperti yang disebutkan di atas, sehingga turunnya PMK No.7 2018. Hal itu untuk penanganan yang ebih optimal," kata dua.

Untuk lebih mensosiaslisasikan, kata Muslim maka Dinkes akan melakukan sosialisasi. "Sosialisasi termasuk memberikan surat edaran," kata dia. (Banjarmasinpost.co.id /huda).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved