Berita Banjarmasin
Senin Ini Mantan Sekda Banjarmasin Diperiksa Inspektoriat, Hamli Ingin Disiarkan Secara Live
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin non aktif Halmi Kursani dipastikan akan diperiksa Inspektoriat

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin non aktif Halmi Kursani dipastikan akan diperiksa Inspektoriat, Senin (16/4/2018) mendatang.
Nah, saat pemeriksaaan berlangsung diharapkan ada siaran langsung.
Permintaan Hamli ini agar masyarakat luas itu tahu apa kesalahan dan apa yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya minta pemeriksaaan dengan tuduhan interdipliner disiarkan secara langsung, biar semua tahu. Apa yang dituduhkan kepada saya. Jadi masyarakat bisa menilai," kata Sekda Kota Banjarmasin non aktif saat Ombudsman Kalsel, di Jl S Parman, Jumat (13/4/18).
Menurut Hamli, biasanya ASN itu meminta aparatur sipil negara yang diperiksa itu minta ditutup-tutupi karena malu. Nah, dirinya malah meminta dibuka transpran sejelas-jelasnya. Bagus lagi ada kalau ada yang menyiarkan langsung.
Baca: Karena yang Dipecat Kelasnya Sekda, Ombudsman Kalsel Bakal Lapor ke Pusat
"Biar masyarakat menilai. Kalau pemeriksaan tertutup, saya minta terbuka" katanya.
Hamli Kursani sendiri dinonaktifkan dari jabatan sekda dengan SK Wali Kota No:880/002/-KUM.DIS/BKD/, DIKLAT/2018, tentang pembeban sementara dari jabatan sekda.
Hamli juga dituduh melanggar beberapa pasal, seperti dalam SK Wali Kota No:880/002/-KUM.DIS/BKD/, DIKLAT/2018, tentang pembeban sementara dari jabatan, Hamli dinilai melakukan telah melanggar UU aparatur sipil negara No 5 Tahun 2014 pasal 3 huruf (b).
Baca: Hasil Undian (Drawing) Semifinal Liga Champion - Bayern Munchen vs Real Madrid, AS Roma vs Liverpool
Baca: Hasil Undian (Drawing) Liga Eropa 2017/2018 - Final Kepagian Arsenal vs Atletico Madrid!
Lalu pasal pasal 4 (huruf d), huruf (g), dan huruf (K). Selain itu, juga ada pelanggaran pasal 5 ayat 2 huruf (f), dan huruf (h) serta pasal 107 huruf (c) angka 5 peraratuan pemeritah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajeman PNS.
Berdasar hasil pemeriksaan khusus tahap awal Inspektorat Kota Banjarmasin melalui surat bernomor 700/568-SET/Itko tertanggal 2 April 2018, atas dugaan tindakan indisipliner, maka Hamli Kursani pun harus dicopot sementara dari jabatannya sebagai Sekdakot Banjarmasin.
Pijakan hukum pembebasan sementara itu dari bunyi SK Walikota Banjarmasin adalah Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk kemudahan proses pemeriksaan khusus dari Inspektorat terhadap Hamli Kursani.
-
Yayasan Wasaka Ingin Perkenalkan Seni Budaya Banjar ke Tingkat Internasional
-
Sakur Bertahan 10 Jam di Atas Tower BTS Mantuil, Saluran Dimatikan Operator Telepon Dirugikan
-
NEWS VIDEO : Diduga Stres Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS di Mantuil Banjarmasin Selatan
-
9 Jam di Atas Tower, Sakur Minta Datangkan Istri, Petugas Matikan Jaringan BTS Demi Keselamatan
-
Tujuh Jam, Sakur Tetap Bertahan di Tower BTS Jalan Tembus Mantuil, 3 Anaknya Didatangkan