Berita Tanahlaut
Polisi Layangkan SPDP Kasus Netralitas ASN di Pilkada Tanahlaut, Tersangkanya Tunggu Kapolres Tiba
Penyidik kepolisian di Satreskrim Polres Tanahlaut, sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menimpa lima aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut terus berproses.
Penyidik kepolisian di Satreskrim Polres Tanahlaut, sudah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
"Masih proses dan koordinasi dengan JPU," ujar Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, melalui pesan singkatnya.
Kasatreskrim Polres Tanahlaut AKP Agus Rusdi mengaku sejak pleno kasus itu dibahas Sentra Gakkumdu, yaitu Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah dinyatakan memenuhi unsur pidana.
Baca: Jadwal Live RCTI Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan PSSI Anniversary Cup 2018
Kemudian dibuatkan laporan polisi oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1 sehingga diteruskan penyidikannya.
AKP Agus Rusdi mengaku SPDP kasus itu diakuinya memang berbeda dengan kasus pidana kriminal biasa karena berkaitan dengan Pilkada serentak.
"Sejak proses penyidikan SPDP bisa langsung dikirimkan dan itu sepengetahuan kejaksaan," katanya dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (2/5/2018).
Rilis pengungkapan kasus kepada para wartawan dikatakan menunggu Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan tiba dari Jakarta.
"Kepastian para tersangkanya menunggu rilis Kapolres Tanahlaut. Beliau sedang berada di Jakarta," kata AKP Agus Rusdi.
AKP Agus Rusdi mengimbau agar para ASN menjaga situasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanahlaut periode 2018-2023 tetap kondusif.
"ASN memang memilih. Cuma asas netralitas sebagai ASN mohon dijaga," katanya.
Baca: Dulu Pamer Gepokan Uang dan Zakat Rp 1,3 Miliar, Kini Syekh Puji Berubah 360 Derajat!
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Adhya Satya Lambang Bangsawan dikonfirmasi membenarkan menerima SPDP.
"Sejak 24 April 2018 lalu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh kepolisian sudah kami diterima. pihaknya.