Berita Jakarta
Aman Abdurrahman 'Otak' Kasus Teror Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA — Aman Abdurrahman alias Oman Rochman 'otak sekaligus terdakwa kasus teror bom Thamrin awal 2016 lalu, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dilansir Kompas.com, terdakwa Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca: Jaksa Agung : Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sudah Sesuai
Baca: Ustadz Abdul Somad, Adi Hidayat dan Arifin Ilham Tak Masuk Dalam 200 Muballigh yang Dirilis Kemenag
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
(Penulis : Nursita Sari/KOMPAS)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati"
