Berita Kotabaru
Hanya Joko yang Dikembalikan ke Jabatan Awal, Begini Penjelasan BKPPD Kotabaru
Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II, administrator dan pejabat pengawas di lingkungan

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon II, administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru sudah berlangsung beberapa hari lalu.
Dari 64 pejabat yang dilantik, beberapa orang pejabat Eselon II, di antaranya Joko Mutiono yang dikembalikan ke jabatan awal, sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di Sekretariat Dewan (Setwan) pada kantor DPRD Kotabaru.
Padahal diketahui, Joko adalah salah satu dari 13 aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat eselon dua yang mengemban jabatan fungsional (jafung).
Baca: Link Live Streaming Uber Cup 2018 : Berikut Skuat Tim Putri Indonesia vs Malaysia Siang Ini
Baca: Waah Raffi Ahmad Tak Berani Posting Foto Bersama Nagita Slavina dan Rafathar karena Ayu Ting Ting?
Baca: Viral Naik Angkot dan Lesu, Pak Tarno Dikabarkan Hidup Susah, Tapi Unggahan Ini Bikin Netter Senang
Baca: Heboh, Gibran Rakabuming Datang ke Acara Mata Najwa Konvoi Naik Motor Ini
Bahkan Joko, juga salah seorang yang termasuk dari 13 ASN yang melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) Banjarmasin terkait status jafung tersebut.
Sekarang ini, kecuali Joko yang dikembalikan ke jabatan awal sebagai sekretaris dewan.
Sementara untuk 12 ASN lainnya tetap menyandang sebagai jafung versi Pemkab Kotabaru.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zainal Arifin, membenarkan dikembalikan Joko Mutiono ke jabatan sebagai sekretaris dewan pada kantor DPRD Kotabaru.
Namun ditegaskan Zainal, dikembalikannya jabatan Joko sebagai sekretaris dewan bukan atas keinginan BKPPD. Namun berdasarkan evaluasi dilakukan Bupati Kotabaru.
"Bupati mengevaluasi kinerja kawan-kawan (ASN) yang 13. Beliau mengambil kebijakan bahwa pal Joko dikembalikan," kata Zainal melalui telepon genggamnya, Senin (21/5/2018).
Disinggung pengembalian Joko apakah sudah sesuai prosedur dan melalaui proses penilaian tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) ?
"Baperjakat memang menyarankan seperti itu. Tapi kebijakan beliau. BKPPD pada dasarnya kalau ada perintah dan mempertimbangkan. Kalau ya dimungkin kita laksanakan perintah itu," katanya.
Bagaimana yang 12 ASN lainnya kemungkinan dikembalikan juga atau seperti apa?
"Kita tunggu hasil putusan kasasi apa hasilnya," tandasnya.
Terpisah, Joko Mutiono diminta tanggapan terkait pengembalian jabatannya sebagai sekretaris dewan, enggan berkomentar banyak.
"Aku bersyukur saja, karena masih diberikan kepercayaan," singkatnya.
(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)
-
Banjir di Gunung Sari Kotabaru Disebabkan Gorong-gorong Tersumbat, Air Sempat Satu Meter
-
Warga Marabatuan Mengeluh, 3 Malam Listrik Tak Menyala, Benarkah BBM Terlambat Datang?
-
Hanya karena Gorong-gorong Tersumbat, 6 Rumah di Kabupaten Kotabaru Terendam Air
-
Isu Kehabisan BBM, Listrik di Pulau Sebuku 2 Hari Padam, Warga Pun Mengeluh
-
Lanal Kotabaru Terima Tim Wasrik IT Koarmada II, Ini Fungsi dan Tujuannya