Berita Nasional
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Awal Ramadhan 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan.
Baca: Hitler Nababan Sebar Meme Habib Rizieq Shihab Lalu Dipukuli, Partai Demokrat Langsung Minta Maaf
Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Sebelumnya, ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Saat ini, skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) THR dan gaji ke 13 PNS tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Baca: Mau Bertemu Lailatul Qadar di Bulan Puasa? Lakukan Amalan dan Doa Menurut Guru Sekumpul
Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya THR dan gaji ke 13 PNS.
Baca: Live TVRI! Link Live Streaming Thomas Cup 2018 Indonesia vs Korea Streaming TVRI, Marcus/Kevin Main
"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018) seperti dilansir tribunnews.
Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur mengatakan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja, tetapi juga ada tunjangan khusus.
Baca: Jadwal & Live Streaming TVRI Thomas Cup 2018 Indonesia vs Korea Selatan : Marcus/Kevin Turun Lagi
Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun diusahakan agar mendapatkan THR.
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
