Berita Jakarta

Kemendikbud Tetapkan Batas Usia Siswa Baru PPDB 2018 di Setiap Jenjang Sekolah

Kemendikbud resmi mengumumkan aturan PPDB 2018 pada 22 Mei 2018 lalu, di situs resmi kemdikbud.go.id.

Penulis: Restudia | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengumumkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018.

Kemendikbud resmi mengumumkan aturan PPDB 2018 pada 22 Mei 2018 lalu, di situs resmi kemdikbud.go.id.

Dalam aturan Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 ditetapkan persyaratan batas usia PPDB 2018 di setiap jenjang sekolah.

Baca: Link Website Hasil Ujian Nasional (UN) SMP 2018, Klik di Sini

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) TVRI Semifinal Thomas Cup 2018 Jumat (25/5) Indonesia vs China!

Baca: Besok 25 Mei Jadwal Pengumuman Hasil UN SMP 2018 Serentak, Siap-siap Kejutan Nilai Terbaru

Berikut batas usia yang ditetapkan Kemendikbud dirangkum banjarmasinpost.co.id:

Taman Kanak-Kanak (TK)

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
berusia 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Sekolah Dasar (SD)

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tam hat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA/SMK

Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun, memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang

SMK bidang keahlian dapat menetapkan tambahan keahlian/kompeten persyaratan khusus di persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)

Batas usia dibuktikan melalui akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan keterangan domisili calon peserta didik.

Peraturan lengkap PPDB 2018 bisa diakses melalui situs Kemendikbud :

Situs Kemendikbud KLIK DI SINI

(BANJARMASINPOST.CO.ID/restudia)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved