Berita Banjarbaru
PPDB Online 2018 Tingkat SMA, Anak Pejabat Pun Tetap Harus Ikut Sistem Zonasi
PPDB 2018 dari Mendikbud, secara garis besarnya penerimaan dengan sistem zonasi adalah berdasarkan jarak.
Penulis: Milna Sari | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online 2018 Tingkat SMA akan dilaksanakan mulai 25 sampai 27 Juni 2018 mendatang bakal dilakukan dengan sistem zonasi.
Sistem PPDB tahun ini jelas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Muhammadun berdasarkan pertimbangan jarak, bukan berdasarkan kecamatan.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis PPDB Online 2018 dari Mendikbud, secara garis besarnya penerimaan dengan sistem zonasi adalah berdasarkan jarak.
"Kalau dulu kita mengartikan sistem zonasi berdasarkan peta wilayah administratif. Maka tahun ini berdasarkan jarak. Karena dari evaluasi tahun lalu, ada kemungkinan seorang peserta didik yang pagarnya dekat dengan SMA atau sekolah tetapi dia berada di perbatasan kecamatan. Nah sekarang dia mendapatkan poin. Artinya yang paling terdekat itu yang diutamakan,"jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (29/05/2018).
Baca: PPDB Online 2018 Dibuka, Klik Pendaftaran Online Untuk Wilayah DKI Jakarta dan Surabaya di Sini
Baca: PPDB 2018 - Pendaftaran Siswa Baru Segera Dibuka, Begini Tata Caranya
Dengan demikian, jelasnya, seorang anak yang rumahnya dekat sekolah, maka dia diwajibkan diterima.
Muhammadun menuturkan bahwa tujuan utama dari sistem jarak adalah dalam rangka pemerataan. Artinya, tidak ada lagi istilah sekolah favorit ataupun sekolah marginal karena semua merata dan semua sekolah sudah memiliki mutu.
Dengan demikian, tukasnya, bisa saja nanti muncul siswa berprestasi di SMA pinggiran dan memang seperti itulah yang diharapkan pemerintah.
"Jadi jangan pilih-pilih. Tolong sekolahkan anak pada sekolah terdekat. Anak yang pintar bisa mentransformasikan atau memotivasi kepada yang lain. Ini juga menghapus praktik jual beli bangku," tegasnya.
Baca: PPDB SMA/SMK Lebih Fleksibel, Zonasi Ditentukan Jarak Bukan Kecamatan
Dia tidak menampik kemungkinan bahwa pejabat ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu yang dianggap favorit. Tetapi dia menegaskan hal itu tidak akan terjadi karena saat ini sudah ada pemerataan dengan sistem jarak.
"Tidak boleh anak pejabat diistimewakan dengan mengabaikan sistem zonasi yang kita terapkan," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id /milna)
