Ramadhan Zaman Now

Ada 2 Doa Buka Puasa Ramadhan yang Boleh Dipakai, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Tiap kali berpuasa Ramadhan, ketika hendak berbuka biasanya kita akan mengucapkan doa khusus.

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Ustaz Abdul Somad 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Kamis (7/6/2018) adalah hari ke 22 bulan puasa Ramadhan.

Tiap kali berpuasa Ramadhan, ketika hendak berbuka biasanya kita akan mengucapkan doa khusus.

Doa berbuka puasa ada dua.

Pertama berbunyi: Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu wa bika aamantu wa bika wa alaika tawakkaltu. Dzahabaz dzomau wabtallatil ‘uruuqu watabbatal ajru insya Allah ya waasi’al fadhli ighfirli alhamdulillahilladzi hadaani fashumtu warozaqoni fa afthortu.

Baca: Niat Puasa dan Doa Puasa Hari ke 22 Ramadhan, Kamis, 7 Juni 2018

Artinya, Tuhanku, hanya untuk-Mu aku berpuasa. Dengan rezeki-Mu aku membatalkannya. Sebab dan kepada-Mu aku berpasrah. Dahaga telah pergi. Urat-urat telah basah. Dan insya Allah pahala sudah tetap. Wahai Dzat Yang Luas Karunia, ampuni aku. Segala puji bagi Tuhan yang memberi petunjuk padaku, lalu aku berpuasa. Dan segala puji Tuhan yang memberiku rezeki, lalu aku membatalkannya.

Baca: Pimpin Apel Operasi Ketupat Telabang 2018, Ini Pesan Khusus Gubernur Sugianto untuk Para Penimbun

Kemudian doa kedua berbunyi: allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu birohmatika yaa arhamarroohimiin.

Artinya, ya Allah karena-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa) dengan rahmat-Mu Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Seorang jemaah bertanya ke Ustad Abdul Somad dalam sebuah forum pengajian, di antara kedua doa ini manakah yang boleh dipakai.

Menurut Ustad Abdul Somad keduanya boleh dipakai.

Dia mengutip pernyataan seorang ulama Arab Saudi, yakni Syekh Ibnu Usaimin yang mengatakan tentang hal ini.

“Mau pakai yang pertama boleh, yang kedua boleh juga,” katanya.

Bagaimana dengan status hadisnya?

Menurutnya, berdasarkan pernyataan ulama tersebut hadisnya lemah atau dhaif.

Hadis lemah tak boleh dipakai, namun pada kondisi tertentu bolah saja dipakai jika tujuannya untuk fadhoil a’mal atau memotivasi dalam kebaikan.

Syarat hadis lemah boleh dipakai untuk fadhoil a’mal ada lima, yaitu bukan tentang masalah akidah dan tauhid, bukan masalah halal dan haram, periwayatnya bukan pendusta, masih bernaung pada hadis sahih dan untuk motivasi atau fadhoil a’mal.

Agar lebih jelas, silakan tonton langsung saja ya videonya berikut ini. (banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved