Serambi Ummah
Ini Hukum, Cara dan Niat Membayarkan Utang Puasa Ramadhan Orang yang Telah Meninggal
Biasanya, saat bulan puasa Ramadhan, ada kalangan-kalangan tertentu yang tak bisa berpuasa
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bulan puasa Ramadhan telah berlalu.
Biasanya, saat bulan puasa Ramadhan, ada kalangan-kalangan tertentu yang tak bisa berpuasa, entah karena sakit keras, hamil atau menyusui yang mengganggu kesehatannya dan janin atau bayinya serta perempuan haid atau nifas.
Utang ini wajib dibayar karena ini adalah ibadah untuk Allah dan utang kita kepada Allah.
Baca: Jadwal Lengkap Piala Indonesia 2018: Kotabaru FC vs Barito Putera, Persipon vs Kalteng Putra
Jika tak dibayar selama di dunia, maka akan ditagih Allah di akhirat kelak.
Puasa ini kerap disebut sebagai puasa qodho atau puasa ganti.
Baca: Kanker Usus yang Sering Diabaikan, Bagini 4 Gejalanya yang Wajib Kamu Ketahui
Bagi mereka yang telah meninggal dunia namun tak sempat membayar utang puasa Ramadhan semasa hidupnya, maka utang itu tetap wajib dibayar.
Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka yang berkewajiban membayarkannya adalah ahli warisnya seperti anak kandungnya.
Baca: Dibilang Seharga 100 Miliar, Bagini Penampakan Rumah Nenek Raffi Ahmad
Menurut Ustad Abdul Somad, dalilnya adalah sebuah hadis Nabi Muhammad berikut ini.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban membayar utang puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya (berpuasa menggantikannya). ”
Dikutip dari sumber lain, niat puasa qodho untuk membayarkan puasa orang yang telah meninggal dunia ini sedikit berbeda dengan niat puasa qodho untuk diri sendiri.
Bedanya adalah nama orang yang telah meninggal dunia itu disebut dalam niatnya.
Begini bunyi niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala".
Di antara niat ini, selipkan nama orang tersebut setelah kata romadhona.
Lebih jelasnya adalah seperti ini:
"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona" (lalu sebutkan nama orang meninggal yang hendak kita gantikan puasanya) lillahi ta'ala."
Demikianlah hukum, cara serta niat menggantikan puasa untuk orang yang telah meninggal dunia.
(banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)
