Pilkada Serentak 2018
Cara Pencoblosan yang Benar di Pilkada Serentak 2018, Surat Suara Sah Bagi Pasangan Calon Tunggal
Tak semua daerah memiliki pasangan calon lebih dari satu, ada juga yang tunggal.Bagi daerah yang memiliki pasangan calon tunggal
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari ini, Rabu (27/6/2018) adalah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di banyak daerah di Indonesia.
Tak semua daerah memiliki pasangan calon lebih dari satu, ada juga yang tunggal.
Bagi daerah yang memiliki pasangan calon tunggal, ada cara pencoblosan tersendiri.
Dirilis oleh KPU RI, berikut ini cara pencoblosan surat suara untuk pasangan calon tunggal, yaitu coblos foto pasangan calon atau kolom kosong di sampingnya.
Baca: Pilkada Serentak 2018, Ini Syarat dan Cara Pencoblosan Surat Suara Dianggap Sah atau Tidak
Baca: Ingat! Begini Syarat dan Cara Pencoblosan yang Benar di Pilkada Serentak 2018
Surat suara dianggap sah apabila:
1. Foto pasangan calon dicoblos
2. Bisa juga dicoblos di kolom kosong di samping foto pasangan calon
3. Ditandatangani oleh ketua KPPS
Surat suara dianggap tidak sah apabila pencoblosan tidak dilakukan di foto pasangan calon atau kolom kosong di sampingnya.
Informasi lebih lengkapnya bisa diakses langsung di tautan Twitter KPU RI ini. (banjarmasinpost.co.id/yayu fathilal)
