Selebrita

Hadiri Sidang Perdana, Penampilan Roro Fitria Jadi Perhatian Warganet, 'Cetar Seperti Mau Belanja'

Roro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018)

Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
Kolase Tribunnews
Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aktris Roro Fitria (28) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Roro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Bintang film 'Bangkitnya Suster Gepeng', 'Street Society', dan 'Gunung Kawi' ini tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.50 WIB.

Baca: Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2018, Dibuka Cristiano Ronaldo vs Lionel Messi, Jamin Seru!

Menggunakan kemeja putih dan rambut dikepang samping, Roro dikawal oleh dua pria berbadan tegap ketika berjalan dari mobil tahanan menuju ruang tunggu tahanan.

Baca: Kemenangan Paslon Wali Kota Palangkaraya Fairid-Umi Diprotes, Tim Aries Narang Siap Demo

Pantauan Warta Kota seperti dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribunnews, Roro tampak cantik dengan makeup dan rambut kepangnya itu.

Polesan blush on terlihat memenuhi pipinya, matanya diberikan sentuhan eyeliner dan maskara.

Baca: KH Husin Naparin: Esensi Alquran

Alisnya juga terlihat cetar dan berwarna hitam pekat dengan tambahan lipstik berwarna pink.

Sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan, Roro mengungkapkan kesiapannya menjalani sidang perdana.

"Bismillah, mohon doanya teman-teman," kata Roro Fitria sambil terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Roro ditangkap saat tengah menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.

Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018)
Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018) (Grid.ID)

Saat itu Roro memesan sabu seberat 2,4 gram dengan harga Rp 4 juta, dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Roro berdalih sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekannya sesama artis.

Atas perbuatannya, Roro dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Video dan foto Roro berada di ruang sidang juga beredar di Instagram.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved