Diduga Proyek Infrastruktur Berpotensi Korupsi Diingatkan ICW, 2017 Ada 241 Kasus

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2017 lalu ada sebanyak 241 kasus korupsi dan suap

Editor: Murhan
Tribunnews/Jeprima
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat memberikan keterangan pers terkait penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu terhadap kediamannya di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018). Penggeledahan KPK terkait dengan dugaan kasus suap pada proyek PLTU Riau 1. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 diduga suap menambah panjang daftar proyek infrastruktur yang menjadi bancakan para koruptor.

Tidak hanya di pusat, korupsi di proyek bidang infrastruktur juga terjadi di daerah.

Baca: Hari Ini Pengumuman Hasil Ujian Tulis (Utul) UGM 2018 Jalur Mandiri, Klik Situs um.ugm.ac.id/admisi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang tahun 2017 lalu ada sebanyak 241 kasus korupsi dan suap yang terkait pengadaan sektor infrastruktur.

Akibatnya, negara merugi Rp 1,5 triliun dengan nilai suap mencapai Rp 34 miliar.

Baca: Heboh Pernikahan Dini di Tapin, Ini Hukum Pernikahan Dini dalam Islam Menurut Buya Yahya

Jumlah perkara korupsi pengadaan infrastruktur tahun 2017 lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Ini terlihat dari nilai kerugian negara yang lebih tinggi tahun lalu.

ICW mencatat kerugian negara pada tahun 2016 akibat korupsi pengadaan infrastruktur hanya Rp 680 miliar.

Penelitian ICW juga menunjukkan, pada tahun 2017, sebanyak 27,4% korupsi terjadi pada sektor infrastruktur.

Itulah sebabnya korupsi pada sektor infrastruktur menempati posisi teratas dalam ranking pengembangan kasus terbesar 2017. Dari sejumlah kasus itu, kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati rangking teratas.

Baca: Tanpa Ezechiel N Douassel Saat Barito Putera vs Persib Bandung di Pekan 17 Liga 1 2018?

Korupsi proyek transportasi menempati tempat pertama dengan 38 kasus dan membuat kerugian negara senilai Rp 575 miliar. Setelah itu diikuti oleh sektor pendidikan dengan nilai kerugian negara Rp 43,4 miliar (14 kasus) dan korupsi pembangunan infrastruktur desa dengan nilai Rp 7,9 miliar dalam 23 kasus.

"Dalam masalah PLTU Riau, hal tersebut terkait dengan korupsi pada proses pengadaan di pemerintah," kata Wana Alamsyah, anggota Divisi Investigasi ICW, Selasa (17/7/2018).

Untuk mengatasi celah penyelewengan anggaran infrastruktur, Wana bilang, pemerintah perlu menerapkan penggunaan sistem pencatatan secara terpusat.

Caranya adalah dengan memaksimalkan e-catalog dan e-purchasing, agar setiap proses pengadaan terpantau.

Terkonsentrasi di Jawa

Sistem terpusat memang perlu dimaksimalkan karena korupsi pembangunan infrastruktur paling banyak terjadi di daerah. Menurut catatan ICW, dari 158 kasus korupsi infrastruktur pada 2017, sebanyak 21 kasus terjadi di Jawa Barat, 18 di Jawa Timur, 11 di Sumatera Utara.

Baca: Penjelasan Anies Baswedan Soal Beredarnya Nama-nama Pejabat DKI Jakarta yang Akan Dimutasi

"Jumlah sebaran kabupaten di wilayah itu sangat banyak dibandingkan dengan wilayah lainnya," lanjut Wana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved