Pileg 2019
Anggota DPR Wajib Mundur Jika Jadi Caleg Ikut Pileg 2019 Lewat Partai Baru Kata KPU
Dari sejumlah pendaftar, terdapat anggota DPR dan DPRD mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran calon legislatig (caleg) sudah berakhir waktunya.
Dari sejumlah pendaftar, terdapat anggota DPR dan DPRD mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Menariknya, ada yang maju nyaleg dari partai lain. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, anggota DPR/DPRD yang nyaleg dari partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggora legislatif.
"Kalau dia anggota DPR partai B, dia naik (nyaleg) dari partai A di 2019, dia harus mundur dari partai B dan mundur dari anggota DPR," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Baca: Klik 2 Link Pengumuman PPMB Unair 2018 (Universitas Airlangga), Kamis (19/7) Pukul 19.00 WIB
Secara prinsip, kata dia, tidak ada masalah adanya perpindahan anggota DPR dari partai ke partai.
Namun, untuk nyaleg dari partai lain, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Salah satu ketentuan itu yakni harus mundur dari partai asal dan mundur sebagai anggota legislatif.
"Karena kan konstituennya harus tahu bahwa dia bukan dari partai B lagi tetapi dia maju dari partai A," kata Ilham.
Ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Timnas U-16 Indonesia di Piala AFF U-16 2018 Live Indosiar
Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."
Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif.
Ketentuan ini lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat.
Baca: Jadwal Siaran Langsung ICC 2018 - Dimulai Manchester City Vs Borussia Dortmund Live TVRI
Salah satu di antaranya harus mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Ikut Pileg 2019 Lewat Partai Baru, Anggota DPR Harus Mundur"
