Selebrita

Nasib Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan 7 Agustus Nanti, Ini Alasan Kasusnya Dipreperadilankan

(LSM)(LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan kasus Cut Tari dan Luna Maya video asusila Ariel NOAH

Editor: Restudia
tribunnews.com
Cut Tari, Luna Maya dan Ariel NOAH 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) punya alasan terkait pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila Ariel NOAH tahun 2010 lalu.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan Luna Maya dan Cut Tari dalam video yang melibatkan Ariel NOAH adalah demi penegakan hukum.

Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya di video yang melibatkan Ariel NOAH masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.

Baca: Syahrini Bisa Dibayar Setengah Miliar Lebih Sekali Manggung, Tapi Syaratnya Ini

Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.

"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).

"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.

LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.

"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.

Baca: Ternyata Korban Tewas KM Satya Kencana IX Sempat Mau Naik Pesawat, Ini Kisah Harunya

LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkati kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, adapun dua termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai termohon I dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai termohon II.

"Intinya yang diminta supaya termohon I itu, Kapolri, menyatakan bahwa ini sudah dihentikan penyidikannya dan beritahulah ke Jaksa Agung dan kedua orang itu tadi (Luna Maya dan Cut Tari)," ujar Guntur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Guntur menjelaskan, permohonan praperadilan masuk pada Selasa, 5 Juni 2018 dengan nomor perkara 70/pid.prap/2018PN Jaksel.

Baca: KM Satya Kencana IX Terbakar, Ini Alasan Korban Tewas Datang ke Banjarmasin

Sidang perdana permohonan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari pun sudah digelar pada 2 Juli 2018 lalu.

"Kemudian, pada 5 Juli (2018), para termohon tidak hadir. Maka ditundalah persidangan pada Senin 16 Juli. Itu pihak ternohon enggak hadir juga. Kemudian, 30 Juli 2018, dari situlah berjalan persidangannya," kata Achmad Guntur.

"Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus," ujarnya.

Nasib Luna Maya dan Cut Tari atas kasus video asusila yang melibatkan Ariel NOAH akan ditentukan pada 7 Agustus mendatang saat dilangsungkannya sidang putusan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Alasan Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam Kasus Video Asusila Dipraperadilankan,

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved