Sidang Roro Fitria

Cara Jalan Roro Fitria Diketawakan Hakim, Disebut Seperti Boneka, Roro Hanya Tertawa Kecil

Cara Jalan Roro Fitria Diketawakan Hakim, Disebut Seperti Boneka, Roro Hanya Tertawa Kecil

Editor: Royan Naimi
Artis Roro Fitria saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Cara berjalan artis Roro Fitria menuju kursi terdakwa diketawakan hakim saat menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Bahkan, hakim menyebut cara berjalan Roro Fitria seperti boneka.

"Itu kamu kenapa jalannya kayak boneka?," tanya Ketua Majelis Hakim Irwan seraya tertawa.

Roro Fitra sendiri lantas menjawab pertanyaan tersebut hanya dengan tawa kecil.

Baca: Pengakuan yang Berubah Drastis Roro Fitria Setelah di Penjara Soal Berlian, Mobil dan Rumah Mewah

Roro Fitria dihadirkan dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka rekan Roro, Wawan.

Roro hadir mengenakan pakaian putih dan rompi merah bernomor 18.

Riasan tipis menghiasi wajahnya. Ia juga mengepang rambutnya dengan cara yang unik yakni dengan gaya corn hair.

Ketua Majelis Hakim Irwan pun memanggil Roro dan Irwan untuk duduk di kursi pesakitan. Memenuhi panggilan, Roro berjalan ke kursi pesakitan.

Sidang lalu digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari bank BCA.

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.

Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.

Ia mengatakan, bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.

Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Hakim Sebut Cara Berjalan Roro Fitria seperti Boneka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved