Berita HST
Kabid Yanmed Bilang, Perdirjampelkes Tak Berdampak ke Peserta BPJS
Perdirjampelkes JKN-KIS terhadap tiga jenis pelayanan masih dipertentangkan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Peraturan Direktur terkait Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) JKN-KIS terhadap tiga jenis pelayanan yaitu katarak, rehabilitasi medic melaui fisioterapi serta bayi lahir dengan persalinan normal di RSHD Damanhuri masih dipertentangkan di kalangan masyarakat peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Medis (Yanmed) Rs Damanhuri Barabai, dr Dessy Zuanita Lestari mengungkapkan, implementasi regulasi tersebut dari sisi pelayanan medic tak berdampak langsung terhadap peserta BPJS, khususnya di RS H Damanhuri (RSHD) Barabai.
Baca: LIVE STREAMING SCTV - Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Palestina Asian Games 2018
Baca: LIVE SCTV! Link Live Streaming SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Palestina di Asian Games 2018
Baca: Live Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Palestina Live SCTV, Asa ke Puncak Grup A Asian Games 2018
Hal tersebut kata Dessy karena pihak RSHD tetap memberikan kebebasan kepada dokter spesilis dalam merawat pasien.
“Jika memang pelayanan itu diperlukan sesuai indikasi medis walaupun secara kuantitas dibatasi BPJS rumah sakit berkewajiban tetap meberikan yang terbaik untuk pasien, sampai polemic ini bisa dicari kata mufakat. Saya tidak mau masyarakat menilai dengan adanya kebijakan tersebut seolah-olah rumah sakit tidak memberikan pelayan terbaik,”kata Dessy kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (15/8/2018) menanggapi polemik terbitnya peraturan direktur BPJS yang dinilai membatasi pelayanan terhadap tiga jenis pelayanan tersebut.
Baca: Masih Berlangsung! Live TVRI Arab Saudi vs Iran di Asian Games 2018, Live Streaming Vidio.com
Sebagai Kabid, jelas Dessy, pihaknya tetap memberikan keputusan kepada dokter spesialis untuk menentukan terapi dan tinggal pihak manajemen mengatur bagaimana cara, agar maksud dan tujuan semua pihak bisa terpenuhi. Dalam hal tersebut, pihak rumah sakit memahami kondisi para pemberi pelayanan (dalam hal ini dokter spesialis, pihak BPJS, serta pasien dan kondisi rumah sakit, Meski demikian, kepentingan pasien tetap menjadi hal utama.
Dijelaskan, kebijakan BPJS melalui Peraturan direktur terkait tiga jenis pelayanan tersebut sebenarnya tak begitu berdampak, karena pelayanan tetap ditanggung BPJS. Hanya saja pembayarn klaimnya sedikit berubah dikarenakan kondisi keuangan BPJS saat ini. Sistem pembayaran, contohnya untuk kelahiran bayi ada yang disatukan dengan klaim ibunya jika bayi itu sehat karena selama ini kondisi tersebut bisa diklaim terpisah.
“Tapi jika ada indikasi bayinya sakit, bisa diklaim secara terpisah, jadi tetap dibayarkan oleh BPJS. Sedangkan untuk pembatasan operasi katarak, di rumah sakit maksimal hanya 17 kali dalam satu bulan atau 17 orang. Untuk fisioterapi maksimal delapan kali satu bulan per orang karena selama ini jumlah pelayanan tersebut di RSHD belum ada yang melebihi dari jumlah tersebut, jadi tak terlalu berdampak juga untuk kami,”kata Dessy.
Baca: Prediksi Skor Timnas Indonesia U-23 vs Palestina Nanti Malam Versi Frans Sinatra Huwae
Disebutkan, implementasi Perdirjampelkes, memang memungkinkan sedikit berpengaruh pada pemberi pelayanan. Adanya peraturan tersebut menuntut pihak rumah sakit jeli dalam hal penjadwalan dan pembagian jasa kepada seluruh tim pelayanan di rumah sakit.
“Saya berusaha meyakinkan kepada rekan-rekan sejawat, dokter spesialis bahwa peraturan yang dibuat bukan semata-mata membatasi kewenangan dokter secara medis. Tapi, mengembalikan fungsi efektif dan efisien dalam proses pelayanan kepada pasien, khususnya peserta JKN-KIS,”katanya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
-
Indahnya Air Terjun Riam Harmain, Air Terjun di Tengah Hutan Kabupaten HST
-
Petani Karet di Kabupaten HST Ini Beralih Tanam Kayu Manis, Harga Per Kilogramnya Fantastis
-
Wisata Tagur Hantul, Wisata Alami di HST yang Wajib Dikunjungi
-
Sebagian Buku Dana BOS dari Kemendikbud yang Terbakar di HST Sudah Disalurkan
-
Gudang Buku Terbakar, Buku-buku dari Dana Bos Jadi Abu