Berita Banjarbaru
Polres Banjarbaru Kejar Pencuri HP di Cempaka ke Batola, Digeledah Polisi Temukan Fakta Lain
Tersangka S ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru, di back up anggota unit buser Polsek Banjarmasin Selatan.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Diduga melakukan pencurian, lalaki berinisial S (42), hanya bisa pasrah saat ditangkap di rumahnya di Jalan Kelayan B, Gang Ampalam, Kelayan timur, Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin, Rabu (15/8/2018) malam.
Tersangka S ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru, di back up anggota unit buser Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim polres Banjarbaru AKP Sudarno mengatakan, aksi pencurian sebuah handphone dilakukan tersangka S di Toko Sumber Usaha 2, toko bahan bangunan di Jalan Kujur RT. 02, Palam, Cempaka kota Banjarbaru.
Aksi pelaku yang sempat terekam CCTV, sempat viral di media sosial.
Baca: Jadwal Timnas Wanita Indonesia vs Maladewa di Sepakbola Asian Games 2018 Hari Ini Pukul 18.30 WIB
AKP Sudarno menambahkan, saat melakukan aksi pencurian perlaku berpura-pura membeli bahan bangunan. Saat korban yang merupakan pegawai di Toko Sumber Usaha 2 sibuk mengambilkan barang yang dipesan, tersangka S langsung mengambil 1 buah handphone milik korban di atas meja kasir, lalu kabur.
"Untuk pengejaran terhadap pelaku, kita lakukan sampai ke daerah Batola dan kemudian berhasil di tangkap di rumahnya di daerah Banjarmasin Selatan,” Ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno.
Kasat Reskrim menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu handphone merek Oppo warna emas dengan IMEI 869601030511351 dan 869601030511344 yang terletak di kasur milik pelaku.
Baca: Anggun C Sasmi Menikah Lagi Untuk Keempat Kalinya dengan Bule Perancis, Ini 4 Fakta Kisah Asmaranya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yakni, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun”, pungkas Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Sudarno. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
-
Pangdam Mulawarman Ingatkan Netralitas Jajarannya di Tahun Politik 2019, Tapi Jangan Golput!
-
Menuju 20.000 Kantong Darah, Informa Q Mall Banjarbaru Gelar Aksi Donor Darah
-
Jabatan Kadispora Provinsi Kalsel Dilelang, Ini Jadwal Seleksinya dan Pengumuman Hasilnya
-
Dinas PUPR Banjarbaru Bakal Lakukan Normalisasi Sungai, Antisipasi Musibah Ini
-
Warga Cempaka Banjarbaru Mengeluh, Pekarangan Rumah Langganan Banjir