Berita Hulu Sungai Tengah
Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Vaksin MR, Orangtua di Barabai Tunggu Fatwa MUI
Sejumlah orangtua murid di Kabupaten HST masih ragu terhadap kehalalan vaksin Campak dan Rubella karena belum ada fatwa dari MUI pusat.
Penulis: Hanani | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sejumlah orangtua murid di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih ragu terhadap kehalalan vaksin Campak dan Rubella, karena hingga sekarang belum ada fatwa halal atau haram dari MUI pusat.
Menyikapi hal tersebut para orangtua yang belum yakin, meminta pihak sekolah yang kena giliran jadwal pemberian vaksin agar menunda sampai keluar fatwa MUI.
Informasi yang diperoleh banjarmasinpost.co.id, Minggu salah satu sekolah yang banyak orangtuanya belum memberi izin adalah, SDIT Al Khair Barabai.
Baca: Ingin Selamatkan Anaknya, Polisi Polres Banjar Tenggelam di Waduk Riam Kanan
Baca: BREAKING NEWS : Warga Tenggelam di Tiwingan, Polres Aranio Lakukan Pencarian
“Dari 24 kelas berapa kelas yang melapor, yaitu kelas I sampai VI sebanyak 87 siswa diizinkan orangtua., 175 tak mengizinkan, sisanya tanpa keterangan, belum ada kabar dan menunggu kondisi anaknya sehat. Ini baru data sementara,” kata Norliani, ustazah di SIT Alkhair.
Dijelaskan, bagi siswa yang orangtuanya mengizinkan, divaksin Senin 19 Agustus 2018. Sedangkan bagi yang belum mengizinkan, kata Norliani masih meminta waktu sampai fatwa MUI pusat dikeluarkan Kegalauan orangtua juga terjadi di TK Aisyiyah Mawaddah, Barabai.
Baca: Jadwal MotoGP Inggris, Marc Marquez Tetap Dijagokan Jadi Juara Dunia MotoGP 2018
Meski jadwal di sekolah tersebut September 2018mendatang, para orangtua murid berharap MUI pusat segera memngeluarkan fatwa halal atau haram vaksin tersebut.
“Saya sebagai orangtua masih meragukan soal kehalalannya, karena saya mendapat informasi dari tahun lalu MUI telah meminta Kemenkes menyerahkan sampel tapi belum juga,”kata Anisa yang puteranya sekolah di TK Aisyiyah Mawaddah.
Anisa menegaskan dirinya tidak antivaksin. Tapi hanya memastikan vaksinya itu halal berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia. “Bukan Fatwa yang lain, karena MUI yang paling berwenang memfatwakannya,” tandasnya.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming SCTV Timnas U-23 Indonesia vs Hongkong di Asian Games 2018
Jika vaksinnya halal, kata Anisa dia tak ragu lagi anaknya divaksin. Diakui, di TK anaknya tersebut pihak sekolah mengirimkan surat resmi kepada orangtua.
Pihak sekolah sekedar memfasilitasi, dan menyerahkannya kepada orangtua masing-masing apakah anaknya mengikuti vaksinasi saat Dinkes nanti melaksanakan program tersebut di sekolah.
Jadwal pemberian vaksin Senin besok juga dilaksanakan di SDN Barabai Utara Informasi yang diperoleh, di sekolah tersebut hanya satu siswa yang diizinkan orangtuanya.
Baca: Idul Adha 2018 - Pesan Berantai Soal Daging Terjangkit TBC Beredar, Begini Penjelasan Dokter Hewan
“Para orangtua mereka tidak anti vaksin. Hanya masih ragu-ragu akan kehalalannya. Apalagi setelah mendapat penjelasan ustadz H Abdul Somad, saat menjawab pertanyaan jemaah Tabliq Akbar, di Ponpes Nurul Muhibbin, 16 Agustus kemarin,” ungkap salah satu orangtua siswa di SDN Barabai Utara.
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad, saat tausyiah di Ponpes Nurul Muhibbin, Barabai menyatakan, sampai saat ini tidak ada label halal dari MUI Pusat.
“Saya pernah diminta Dinkes bicara tentang Vaksin MR. Saya kontak MUI Pusat, bidang Komisi Fatwa, tidak ada label halal. Fatwa yang ada, boleh pakai vaksin, kalau kondisi darurat," terang dia.
Baca: Lafadz Takbiran untuk Idul Adha 2018 dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Beserta Artinya
“Jadi jangan dicampuradukkan. Boleh menurut fatwa tersebut pakai vaksin jika berada ada pilihan, mati atau divaksin,” tandas ustadz Somad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/vaksin-mr_20180819_174227.jpg)