CPNS 2018

Masih Soal Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September, Ada 3 Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal

sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

Editor: Didik Triomarsidi
tribun style
Menpan RB dan pendaftaran CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Kabar ini berdasarkan keterangan tertulis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/018).

"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Jumat (9/7/2018).

Baca: Syarat Nilai Penerimaan CPNS 2018, Perhatikan Formasi, Tahapan Penerimaan CPNS, 19 September 2018

Bima menegaskan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

"Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi," jelasnya.

Berdasarkan review seleksi CPNS tahun sebelumnya, ada beberapa kendala yang kerap ditemui oleh calon pelamar ketika mendaftar melalui portal sscn.bkn.go.id.

Baca: Penuhi Persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Ini Situs Resmi Latihan Soal CPNS

Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id
Situs resmi penerimaan CPNS 2018, sscn.bkn.go.id (tribunlampung.com)

Kendala ini pun telah diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitter beberapa bulan lalu.

BKN yang bertindak selaku koordinator seleksi nasional menyampaikan beberapa masalah yang kerap dihadapi pelamar.

Pihaknya juga memebrikan antisipasi agar permasalahan ini tak kembali terjadi.

Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.

Baca: Penuhi Persyaratan CPNS 2018, Ketahui Tahapan CPNS Seperti Dirilis KemenPAN RB

Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:

1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.

Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Mengenai hal ini, BKN pun berharap sistem dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pun siap.

2) Salah memasukkan data.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved