Hotman Paris Bandingkan Roy Suryo dengan Nenek 80 Tahun yang Mencuri Buah di Kebun Orang

Hotman Paris nyatanya juga memberikan perbandingan kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset kemenpora

Editor: Murhan
photo collage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Hotman Paris Hutapea dan Roy Suryo. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hotman Paris Hutapea membandingkan kasus Roy Suryo atas kasus permintaan untuk kembalikan aset negara dengan nenek 80 tahun yang mencuri satu buah di kebun orang lain.

Selain memberikan analisa hukum sesuai keahliannya, Hotman Paris nyatanya juga memberikan perbandingan kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset kemenpora dengan kasus yang pernah menimpa nenek 80 tahun.

Kasus tersebut pernah mencuat dan menjadi ramai di pemberitaan lantaran sang nenek sampai diadili karena mencuri satu buah dari kebun milik orang lain. Lalu bagaimana dengan kasus Roy Suryo yang belum mengembalikan aset Kemenpora?

Dilansir dari laman Instagramnya, Hotman Paris menyebut ada dua poin analisa yang telah ia buat.

Lantas mengenai polisi yang akan bertindak tegas terhadap kasus Roy Suryo, Hotman Paris berujar bahwa hal tersebut memang sudah hak kepolisian.

Baca: Billy Syahputra dan Hilda Vitria Datangi Nikita Mirzani, Minta Ini Usai Sidang Lawan Kriss Hatta

Baca: Posting Video Luncinta Luna, Hotman Paris : Jangan Bilang Suamimu Nolak yang Cantik Gini

Baca: Jadwal MotoGP Aragon Spanyol 2018 - Pengakuan Andrea Dovizioso Usai Menang di MotoGP San Marino

Baca: Jadwal Puasa di Bulan Muharram, Ini Lafadz Niat Puasa Asyura, Tasuah dan Ayyamul Bidh

Hotman paris lalu menceritakan soal kasus pencurian yang harus dijalani oleh seorang nenek 80 tahun.

"Analisa hukum pertama, kalau benar ada inventaris tersebut dan tidak dikembalikan, apakah polisi berhak menyidiknya ? Jawabannya berhak.

Sebagai contoh nenek umur 80 tahun pernah diadili hanya gara-gara mencuri satu buah dari kebun orang atau mencuri satu pohon," ujar Hotman Paris.

Lebih lanjut lagi, Hotman Paris pun menjelaskan poin kedua dalam analisa hukumnya.

Ia menyebut bahwa dugaan kasus Roy Suryo tersebut dapat merugikan negara.

Sebab manfaat dari barang-barang yang seharusnya menjadi aset negara itu telah hilang selama dua tahun.

"Analisa hukum kedua, kalau benar inventaris tersebut ada dan (tidak) dikembalikan. Berarti sudah dua tahun masa manfaatnya hilang. Tidak dapat dimanfaatkan oleh negara. Apakah itu kerugian negara ? Jelas itu kerugian negara. Ini semua dugaan apakah benar ada inventaris tersebut," sambungnya.

Saran untuk Kemenpora

Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan saran kepada Kemenpora terkait pengusutan kasus aset negara Roy Suryo.

Hotman Paris menyarankan agar Kemenpora mendatangkan tenaga ahli yakni ibu-ibu dari pasar Inpres untuk memeriksa barang-barang tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved