CPNS 2018
Syarat Umum untuk Calon Pelamar Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
Pelaksanaan seleksi CPNS ditetapkan 19 September 2019. Saat ini pemerintah sedang mematangkan sejumlah formasi saat proses pendaftaran CPNS 2018.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaksanaan seleksi CPNS ditetapkan 19 September 2019. Saat ini pemerintah sedang mematangkan sejumlah formasi saat proses pendaftaran CPNS 2018.
Syarat umum CPNS 2018 yang harus dilengkapi calon pelamar. Setidaknya ada 11 syarat umum yang diberikan pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XII Pekanbaru Andrawati mengatakan syarat umum pendaftaran CPNS sudah diatur dalam Permenpan nomor 36 tahun 2018.
Maka demikian lanjut Andrawati syarat itu merupakan syarat umum yang harus dilengkapi pendaftar sedangkan daerah bisa menambah persyaratan begitu juga instansi lainnya di pusat.
Baca: Yenny Wahid Dukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019? Ini Kata Alissa Wahid
Baca: Syarat Wajib untuk Jabatan Khusus Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran Hanya di sscn.bkn.go.id
"Kalau penetapan syarat di daerah tergantung daerah masing-masing kapan, yang jelas sebelum masa pendaftaran, karena memang pembagian formasi juga belum semua daerah di Indonesia yang menerima," ujar Andrawati yang membawahi Riau, Kepri, Sumbar tersebut.
Ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dinyatakan sebagai berikut :
1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain berisi persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran;
2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Baca: Syarat Ini Harus Dipenuhi Jelang Penerimaan CPNS 2018, Pendaftaran CPNS Hanya di sscn.bkn.go.id
Baca: Nissa Sabyan Buat Youtuber Korsel Menangis Haru, Bahkan Ucapkan Assalamualaikum
3. Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan;
4. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh) yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dapat mendaftar pada penetapan kebutuhan (formasi) umum pengadaan CPNS Tahun 2018;
5. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam angka 3;
Baca: SBY Resmi Dukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2018, Ini Posisinya di Tim Pemenangan Prabowo-Sandi
6. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id);
7. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
8. Instansi Pusat dalam rangka pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya masing-masing, dapat mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda;
9. Pengaturan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Instansi yang bersangkutan;