Selebrita
Jessica Iskandar Blokir No Hp Martin Pratiwi, Kakaknya Gelapkan Uang Rp400 Juta
Martin Pratiwi, pemilik CV Pratiwi Aesteticare, menunggu itikad baik , untuk mengembalikan uang Rp 400 juta
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ada kabar tak sedap dari keluarga Jessica Iskandar. Sang kakak, Erick Iskandar ditagih uang hasil kerjasama oleh rekan bisnisnya.
Martin Pratiwi, pemilik CV Pratiwi Aesteticare, menunggu itikad baik , untuk mengembalikan uang Rp 400 juta, hasil kerjasama bisnis kecantikan yang mereka jalankan.
Hal itu merupakan inti dari kesepakatan yang dibuat kedua pihak di Polres Jakarta Barat pada Mei 2018.
Kasus ini bermula dari kerjasama Martin Pratiwi pemilik CV Pratiwi Aesteticare dengan Erick dan Jessica Iskandar pada Mei 2018.
Dalam perjanjian kerjasama, Jessica hanya didapuk sebagai ikon promosi. Namun, setelah produk kecantikan tersebut dirilis, semua produk diambil alih oleh Erick.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming MNC TV Semifinal Japan Open 2018 - Marcus/Kevin & Greysia/Apriyani
Baca: Live Streaming Japan Open Via UseeTV Live MNCTV Sabtu (15/9) Marcus/Kevin Greysia/Apriyani Main
Baca: Hanya Mengingatkan, Pendaftaran CPNS 2018 Sudah Dekat, Begini Cara Daftar, Login & Verifikasi Data
Pihak Martin tak terima, lantaran jika produk terjual maka keuntungan harus dibagi dua. Dan berdasarkan perjanjian yang dibuat di Polres Jakarta Barat itu, Erick akan membayar uang 400 juta.
Namun hingga kini, Erick belum juga membayar uang yang merupakan hasil kerja sama bisnis kecantikan dengan Martin Pratiwi.
“Setelah satu minggu tanda tangan, tak ada kabar lagi. Bilangnya ke luar kota, whatsapp enggak dibalas sampai bulan lalu,” ujar Martin dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Bahkan, Martin juga sempat menghubungi Jessica, namun tak mendapat tanggapan.
“Sampai saya telepon ke JI (Jessica Iskandar), nomor saya diblokir,” kata Martin.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Martin juga sudah menyambangi kediaman Erick.
Jika masih mangkir dari pembayaran tersebut, Erick terancam pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Erick maupun Jedar(*)