CPNS 2018

Sscn.bkn.go.id - Ini Persyaratan Untuk Kategori Honorer K2 di Pendaftaran CPNS 2018

Sscn.bkn.go.id - Ini Persyaratan Untuk Kategori Honorer K2 di Pendaftaran CPNS 2018

Penulis: Noor Masrida | Editor: Restudia
TRIBUN
CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Formasi penerimaan CPNS 2018 yang akan dimulai tanggal 19 September nanti juga akan diberikan pada tenaga honorer K2 (kategori 2) selain untuk lulusan Cumlaude,Penyandang Disabilitas, Putra/i Papua/Papua Barat dan Diaspora.

Perhatian khusus tersebut diberikan pada eks Tenaga Honorer untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan pada pendaftaran CPNS 2018 atau Penerimaan CPNS 2018.

Penerimaan CPNS 2018 untuk tenaga honorer K2 tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah sebanyak 12.883 untuk tenaga guru dan 464 untuk tenaga kesehatan.

Hal tersebut disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.

Ia menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka total 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer K2.

"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari menpan.go.id.

Baca: Sscn.bkn.go.id-Cara Masukkan Persyaratan Ketika Pendaftaran CPNS 2018 Dari Buku Panduan Kominfo

Baca: Sscn.bkn.go.id- Masukkan Format Persyaratan Ini Bentuk PDF di Situs Resmi Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Download Buku Petunjuk Mendaftar di sscn.bkn.go.id Pendaftaran CPNS 2018 dari Kominfo di Sini

Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.

Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.
Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.

Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan Eks THK2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.

Lalu siapa kah yang masuk dalam kategori honorer K2 untuk tenaga kesehatan dan tenanga pedidikan?

Bagi pendaftar yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, serta telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.

Berikut Uraian Persyaratan Jalur Formasi Khusus bagi Tenaga Honorer K2

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka pada 19 September 2018 lewat situs resmi BKN, memiliki formasi khusus termasuk bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Formasi khusus seleksi CPNS 2018 yang akan dibuka termasuk untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Perwakilan CPNS yang menerima SK penetapan sebagai Aparat SIpil Negera, dari Plt Bupati HST HA Chairansyah, Senin (10/9/2018)
Perwakilan CPNS yang menerima SK penetapan sebagai Aparat SIpil Negera, dari Plt Bupati HST HA Chairansyah, Senin (10/9/2018) (istimewa)

Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved