Berita Banjarmasin

Bakal Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2018, Honorer K2 Datangi DPRD Kota Banjarmasin

Apalagi, dalam UU tersebut tegas menyebut batas usia calon pengawai negeri sipil atau ASN maskimal 35 tahun.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
Eka Pertiwi
Guru Honorer Kategori 2 mendatangi Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 127 honorer K2 di Banjarmasin mengadu ke DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (19/9) siang. Mereka menyoal terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Apalagi, dalam UU tersebut tegas menyebut batas usia calon pengawai negeri sipil atau ASN maskimal 35 tahun. Praktis aturan tersebut menghalangi mereka untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 atau CPNS 2018 yang akan dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara pada 26 September mendatang.

Selain UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, aturan lain yang mengatur batasan usia yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 23 ayat (1) huruf a menyebutkan jika Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi tahun pada saat melamar.

Baca: Jadwal Liga Champions Manchester City Vs Olympique Lyon - Pep Siapkan Sterling Jika Aguero Buntu

Ketua Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Kota Banjarmasin, Masniah yang juga merupakan guru honor di SDN 3 Banua Anyar, mengatakan ingin mengusulkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Baca: Besok 10 Muharram, Simak Niat Puasa Asyura Dalam Bahasa Arab Dan Terjemahannya

“Kami ingin UU ini direvisi. Selain itu, kami ingin dikembalikan lagi kebijakan daerah. Sebab, janji kepala daerah jika dikembalikan kami bisa diangkat menjadi PNS,” katanya.

Dibeberkannya, ada 127 K2 di Banjarmasin yang masuk data base sejak Januari 2015 lalu. Rinciannya, 82 guru, sisanya tenaga teknisi dan juga pegawai pemko. Bahkan rata-rata masa jabatan berkerja guru K2 di atas 15 tahun.

Misbah, Guru SDN Pengambangan 8 Banjarmasin, menuntut agar aturan tersebut segera direvisi dan guru honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun segera diangkat menjadi PNS tanpa syarat dan tes apapun. Terlebih pengabdiannya sudah lebih dari 20 tahun dengan gaji hanya Rp 1,25 juta per bulan.

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) MNCTV Piala Asia U-16 2018 : Timnas U-16 Indonesia vs Iran (21/9)

“Kami hanya menuntut agar bisa menjadi PNS,” katanya.

Selain itu, kategori usia juga diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tenaga honorer K2 harus masuk dalam database BKN. Usia pelamar maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Bagi honorer K2 profesi guru wajib minimal berijazah S1.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan jika pengangkatan ASN merupaan wewenang BKD. Ia hanya mengupayakan agar guru honor bisa naik honor.

Namun, naik honor pun tak besar. Honor yang ditetapkan dalam pedum maksimal hanya Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan saat ini sudah mencapai Rp 1,25 juta.

“Kalau pun bisa naik itu harus diubah pedum. Dan realisasinya 2020 nanti. Pada 2019 mendatang kami menaikkan Rp 50 ribu dan sudah disetujui,” jelasnya.

Selain itu soal batasan usia, ia juga tak dapat berkomentar. Apalagi, semua itu merupakan peraturan kementerian.

Baca: Link sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Pendaftaran CPNS 2018, Peserta Diingatkan Hati-hati Mengisi Data

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian, mengatakan, Komisi IV hanya mengakomodir keluhan guru honorer.

“Guru honor mempertanyakan kepastian status mereka. Dulu mereka juga pernah dijanjikan akan diangkat menjadi ASN. Karena ini aturan pusat jelas terkendala. Kami memberikan solusi kenaikan honor,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepangkatan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin, Fauzan mengatakan,honorer yang masuk dalam data base BKN yang diangkat hanya pada tahun 2005 ke bawah. Itu pun sebelum keluarnya PP 48 Tahun 2005. Sejak ada aturan itu, K2 tidak boleh lagi diangkat menjadi ASN. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved