CPNS 2018

Konsekuensi dan Ancaman Sanksi Bagi Pelamar CPNS 2018, Daftar CPNS 2018 Via sscn.bkn.go.id

Kemenpan RB mengumumkan total formasi untuk seleksi CPNS 2018 sebanyak 238.015. Pendaftaran CPNS 2018 tetap di sscn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
TRIBUNSOLO.com
Pendaftaran CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemenpan RB mengumumkan total formasi untuk seleksi CPNS 2018 sebanyak 238.015.

Beberapa kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) pun telah memberikan pengumuman mengenai jumlah formasi dan posisi jabatan yang disediakan di K/L/D masing-masing untuk CPNS tahun ini.

Pendaftaran peserta seleksi CPNS dilakukan serentak secara online oleh panitia seleksi nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs sscn.bkn.go.id.

Baca: Klasemen Akhir Grup C Piala AFC U-16 2018 Usai Timnas U-16 Indonesia vs India Berakhir 0-0

Baca: Indonesia Perempat Final! Hasil Akhir Timnas U-16 Indonesia vs India Piala AFC U-16 2018, Skor 0-0

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi pelamar CPNS 2018.

Seleksi CPNS
Seleksi CPNS (Badan Kepegawaian Negara)

pelamar hanya dapat memilih satu jabatan pada satu formasi dan satu instansi.

Setelah mengikuti serangkaian tahap yang ada dan pelamar dinyatakan lolos CPNS, maka pelamar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018.

Baca: Kepala Daerah Asal Kalimantan Diduga Pernah Suap Pejabat Kemenkeu, Begini Modusnya

"Sesuai Permenpan RB Nomor 36 diatur bahwa peserta seleksi CPNS yang lulus wajib membuat surat pernyataan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

"(Surat pernyataan) bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS," kata Mudzakir.

Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id
Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id (Tribun Jogja)

Aturan tersebut terdapat di bagian lampiran Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 poin J (pengolahan hasil seleksi dan pengumuman kelulusan), yang berbunyi seperti berikut:

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS"

Sanksi Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Baca: Hasil Timnas U-16 Indonesia vs India di Piala AFC U-16 2018 - Skor 0-0, Lolos ke Perempat Final?

Selain itu, jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi.

Apa sanksinya? "Tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya," ujar Mudzakir.

CPNS 2018
CPNS 2018 (TRIBUN)

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam pasal 35 disebutkan, Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved