Kriminalitas Banjar
Terungkap Fakta Perempuan 'Buang' Bayi, Hari Ini Orangtua Bayi Dihadapkan
Diversi menghadirkan pihak terkait, kedua orangtua bayi, Dinas Sosial dan Polsek Gambut untuk bermusyawarah.
Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polsek Gambut hari ini menggelar diversi untuk kasus penelantaran bayi di pondok pesantren Al Mursyidul Amin Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (1/10).
Diversi menghadirkan pihak terkait, kedua orangtua bayi, Dinas Sosial dan Polsek Gambut untuk bermusyawarah.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ruspandi saat di Mapolres Banjar, orangtua bayi takut dan malu sehingga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya.
Dia menjelaskan, pertimbangan lainnya dilakukan diversi karena yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pertimbangan lainnya, karena masih dibawah umur.
“Ayah si bayi juga dengan kesadarannya datang sendiri ke Mapolsek Gambut, mau bertanggungjawab dengan menikahi dan menafkahi anaknya. Usianya 21 tahun, warga Kelumpang Selatan Kotabaru,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan ayah si bayi, mereka berhubungan badan atas dasar suka sama suka. Dilakukan saat masih duduk dibangku kelas tiga sekolah menengah pertama.
Sedangkan untuk bayinya, saat ini masih dirawat oleh ibu Bhayangkari. Nantinya apakah akan dikembalikan kepada orangtuanya ataukan tetap diasuh, melihat hasil dari diversi tersebut.
“Banyak yang ingin adopsi, mereka datang ke Mapolsek. Hanya saja asal sesuai prosedur,” tambahnya.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Penemuan Bayi di Ponpes Mursyidul Amin, Ternyata ini Pelakunya
Pihaknya pun menghimbau kepada para orangtua agar mengawasi anak-anaknya baik di pondok pesantren atau sekolah umum. Kontrol mulai dari pergaulannya, lingkungan dan teman-temannya. Agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas.
Reskrim Polsek Gambut akhirnya berhasil mengungkap penelantaran bayi disamping Pondok Pesantren tersebut.
Kapolsek Gambut melalui Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ruspandi mengatakan, berdasarkan informasi yang dapat dipercaya akhirnya pihaknya mengamankan satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penelantaran anak di Ponpes Al Mursyidul Amin yang terletak di Jalan Beringin Desa Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Baca: Dinsos Kabupaten Banjar akan Urus Proses Adopsi Bayi Temuan di Al Mursidul Amin
Terlapor dijerat Pasal 76B Jo. 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca temuan bayi di samping Ponpes Al Mursyidul Amin, Polsek Gambut melakukan penyelidikan. Sedikitnya sudah memintai keterangan enam orang saksi.
Ada lima orang saksi adalah Nida Norfitriani, Siti Aminah, Nor Hafifah, Nor Zakiah, yang merupakan pelajar. Satu orang guru, Tantowi Jauhari dan seorang bidan, Hijratun Nisa.
Ipda Ruspandi saat itu membenarkan bahwa pada Senin (24/9) sekitar pukul 06.30 Wita telah ditemukan satu orang bayi laki-laki dalam keadaan hidup dan sehat di samping Ponpes Al Mursydul Amin yang terletak di Desa Makmur RT 001 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Baca: Enam Orang Saksi Diminta Keterangan, Polsek Gambut Cari Pelaku Pembuang Bayi