CPNS 2018

BKN Umumkan Unggah Ulang Dokumen Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id, Cek di Sini!

BKN merilis pemberitahuan unggah ulang dokumen bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Editor: Rendy Nicko
tribunnews.com
CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - BKN merilis pemberitahuan unggah ulang dokumen bagi para pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

BKN menegaskan surat ini dikhususkan untuk pelamar CPNS yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs SSCN, sscn.bkn.go.id namun dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).

BKN menyampaikan, pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt), untuk melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi. Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Baca: Cek Peluangmu! Update Jumlah Pelamar CPNS Jumat (12/10), Link sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Peringatan BKN untuk Pelamar! Pendaftaran CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id, 3 Hari Lagi!

Baca: Persyaratan Khusus untuk Suami Istri yang Mendaftar di Link Sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Cek Peta Persaingan! 4 Juta Pelamar Sudah Daftar di Link sscn.bkn.go.id, Pendaftaran CPNS 2018

 

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto tersebut meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

Surat resmi bernomor E 26-30/V 143-1/99 ini ditujukan kepada ketua panitia seleksi CPNS 2018 instansi pusat dan daerah.

Baca: Pesan Menohok Dirut Persib Bandung pada Pihak yang Ingin Menjegal Persib Juara Liga 1 2018

Baca: Amien Rais Tentang Hoax Ratna Sarumpaet : Halilintar di Siang Bolong Hingga Dikadalin

Baca: Daftar Sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC Imbas Rusuh Suporter Arema FC vs Persebaya Liga 1 2018

Berikut bunyi surat tersebut: Surat pemberitahuan unggah ulang dokumen dari BKN Surat pemberitahuan unggah ulang dokumen dari BKN(Twitter/BKN) Sehubungan dengan terindikasinya file corrupt pada dokumen yang diunggah oleh pelamar pada instansi Saudara, dengan ini kami menyampaikan agar Instansi dapat mengumumkan daftar pelamar yang harus melakukan unggah ulang dokumen sesuai dengan syarat administrasi masing-masing Instansi yang dilamar melalui laman https://sscn. bkn.go.id.

Adapun daftar pelamar masing-masing instansi sebagaimana tertera dalam lampiran kepada masing-masing administrator instansi beserta tata cara proses unggah ulang dokumen untuk pelamar.

Selanjutnya kami sampaikan pula bahwa periode unggah ulang dokumen oleh pelamar sesuai dengan setting periode pendaftaran pada masing-masing instansi pusat dan daerah.

Mengingat pentingnya informasi tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Panitia Seleksi CPNS 2018 di Instansi Pusat dan Daerah agar dapat menyampaikan hal tersebut kepada pelamar masing-masing.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah dokumen yang diunggah tersebut terbaca atau tidak?

Melalui salah satu twitnya, BKN mengimbau pelamar yang telah melakukan upload dokumen agar melakukan login kembali ke situs SSCN.

Apabila dokumen yang diunggah tidak terbaca (corrupt) maka akan muncul notifikasi untuk unggah ulang dokumen. Namun, jika tidak ada notifikasi untuk melakukan unggah ulang dokumen, maka file dinyatakan tidak bermasalah.

Berikut surat dari BKN: Surat Pemberitahuan Proses Unggah Ulang Dokumen. Untuk diketahui, pendaftaran CPNS 2018 terintegrasi secara nasional melalui situs resmi SSCN. Pendaftaran online masih berlangsung hingga 15 Oktober 2018. Pemerintah membuka sebanyak 238.015 formasi untuk CPNS kali ini, di mana terbagi di instansi pusat dan daerah.

Surat pemberitahuan unggah ulang dokumen dari BKN
Surat pemberitahuan unggah ulang dokumen dari BKN ((Twitter/BKN))

Di Twitternya, Humas BKN, Rabu (10/10/2018) pagi menyarankan para pelamar yang kesulitan menemukan nama program studi dan kampus mereka agar mencoba alternatif lain saat mendaftar.

Diberitakan Banjarmasinpost.co.id pada Rabu (10/10/2018), caranya adalah dengan memasukkan nama singkatan program studi atau kampus mereka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved