Suap Meikarta

Sanksi Partai Golkar pada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang Terlibat Kasus Suap Meikarta

Sanksi diberikan Partai Golkar pada Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi yang diduga terklibat kasus suap proyek Meikarta.

Editor: Murhan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terlibat dalam kasus suap Meikarta bersama empat anak buahnya dan staf Lippo Group. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sanksi diberikan Partai Golkar pada Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi yang diduga terklibat kasus suap proyek Meikarta.

Sanksi yang diterima Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin adalah dinonaktifkan dari keanggotaan Partai Golkar karena tersandung kasus suap Meikarta.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu (14/10/2018) siang.

Saat itu, Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK mengungkapkan Neneng berhasil melarikan diri.

Baca: Kronologi Penangkapan Para Tersangka Suap Meikarta, Mulai Bupati Bekasi Sampai Direktur Lippo Group

Baca: Jadwal & Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Berakhir

Baca: Nikita Mirzani Sering Nyinyiri Para Selebriti, Mantan Dipo Latief Juga Nyinyiri Fadli Zon Soal Ini

Baru pada Senin (15/10/2018) malam Neneng dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas kasus suap yang menimpanya, Neneng dijatuhi sanksi dari Partai Golkar.

Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, Neneng Hassanah Yasin diketahui merupakan kader Partai Golkar.

Saat ini ia tengah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bekasi.

Partai Golkar memberikan sanksi berupa penonaktifan terhadap Neneng.

Ketua DPP Partai Golkar, Ace hasan Syadzily, mengungkapkan sanksi yang diberikan pada Neneng sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani Kepala Daerah yang berasal dari kader Partai Golkar pada 2 Februari 2018 lalu.

"Pakta integritas itu menyatakan bahwa jika terlibat dalam kasus korupsi maka akan diberikan sanksi tegas," kata Ace kepada Kompas.com, Selasa (16/10/2018).

Ace menambahkan sanksi pemecatan akan diberikan jika vonis pengadilan menyatakan Neneng terbukti bersalah.

Karena kasus ini, Golkar mengingatkan para kader, terutama mereka yang menjabat di eksekutif maupun legislatif, untuk tidak melakukan praktik korupsi.

Pasalnya, hal-hal sedemikian rupa tentu saja bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar.

"Itu dapat merusak citra Partai Golkar dan merusak kepercayaan rakyat dalam menghadapi Pemilu 2019 yang sudah di depan mata," ujar Ace.

Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dinonaktifkan dari Partai Golkar karena tersandung kasus suap Meikarta.
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dinonaktifkan dari Partai Golkar karena tersandung kasus suap Meikarta. (wartakota)

Selain Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, ada delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus suap Meikarta.

Mereka adalah J (Kepala Dinas PUPR), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), DT (Kepala Dinas PMPTSP), dan NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR).

Juga BS (Direktur Operasional Lippo Group), T dan FDP (Konsultan Lippo Group), serta HJ (pegawai Lippo Group)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved