CPNS 2018

Pelajari Tes SKD Usai Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS di Sscn.bkn.go.id

Pelajari Tes SKD Usai Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi CPNS di Sscn.bkn.go.id

Editor: Restudia
tribun timur
CPNS 2018 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Usai lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi usai proses pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, pelamar mempersiapkan tahapan selanjutnya, tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Pelamar harus mengetahui bagaimana cara lulus di tes SKD, usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id.

Menuju tahap tes SKD, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari tahapan ini. Tes SKD menguji 3 aspek dan akan lulus dengan jumlah nilai tertentu.

Selain pengertian, pelamar juga harus segera mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan tes SKD tersebut.

Baca: Sscn.bkn.go.id Tak Aktif, 14 Situs Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 BPS, Lapan, Pemprov Jateng dan DIY Cek Link ini

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kementrian dan Instansi Sscn.bkn.go.id Nonaktif

SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.

Pelasanaan SKD akan dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November 2018.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.

Dilansir TribunStyle.com dari akun instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 3 aspek yang diuji dalam SKD.

Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin memeriksa berkas CPNS 2018, Senin.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapin memeriksa berkas CPNS 2018, Senin. (ibrahim ashabirin)

Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan untuk melihat kemampuan peserta beradaptasi, bekerja secara tim, IT (Teknologi Informasi), pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 36 Tahun 2018, TKP terdiri dari :

- Sosial budaya

- Kreativitas dan inovasi

- Profesionalisme

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved