CPNS 2018
Jadwal & 3 Syarat Wajib Peserta CPNS 2018 Saat Tes SKD, Tiap Instansi Berbeda-beda
Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai memasuki Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD dijadwalkan akan terselenggara mulai 26 Oktober 2018 hingga 17 November 2018.
Jadwal & 3 Syarat Wajib Peserta CPNS 2018 Saat Tes SKD, Tiap Instansi Berbeda-beda
Pada tahap SKD ini, peserta akan melakukan tiga tes sekaligus. Di antaranya Tes Inteligensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Total seluruh soal mencapai 100 butir.
Rinciannya 30 soal untuk TIU, 35 soal untuk TWK, dan 35 soal untuk TKP.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Barcelona vs Real Madrid El Clasico via Link Live Streaming SCTV
Baca: Hasil Final French Open 2018, Marcus dan Kevin Gagal Juara Usai Kalah dari Pasangan China
Baca: Gagal ke Piala Dunia! Hasil Akhir Timnas U-19 Indonesia vs Jepang Piala AFC U-19 2018 - Skor 0-2
Tes SKD akan dilakukan dalam durasi 90 menit di setiap sesinya.

Peserta SKD nantinya diwajibkan untuk membawa :
1. Cetakan Print out warna Kartu peserta ujian
2. E-KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.
Bagi yang tidak memiliki e-KTP karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) as;i yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN.
3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-ya berbeda pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM maupun Paspor.
Berkas yang perlu dibawa saat SKD ini berbeda-beda tiap instansi.
Pasalnya, ada instansi yang telah mengadakan verifikasi berkas terlebih dahulu, tapi ada juga yang menggabungkannya dengan SKD.
Adapun peraturan SKD secara umum adalah sebagai berikut.
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil