Pesawat Lion Air Hilang Kontak

Komentar Hotman Paris Hutapea Tentang Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT610 yang Jatuh

Komentar Hotman Paris Hutapea Tentang Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT610 yang Jatuh

Penulis: Noor Masrida | Editor: Rendy Nicko
wartakota.com
Hotman Paris Hutapea 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut serta mengomentari tentang para keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang.

Pada video yang ia bagikan di akun Instagramnya, Hotman Paris lebih menyoroti tentang keluarga korban pesawat Lion Air tersebut.

Menurut Hotman, keluarga darib para korban pesawat Lion Air itu boleh menuntut jumlah ganti rugi apabila ditemukan fakta jika kecelakaan tersebut memang benar terjadi karena keteledoran manusia.

Video singkat tersebut di unggah Hotman pada Selasa (30/10/2018) di akun Instagram, @hotmanparisofficial dikutip Banjarmasinpost.co.id dari laman Grid Id yang tayang dengan judul ‘Tanggapi Peristiwa Pesawat Lion Air Jatuh, Hotman Paris: Keluarga Korban Berhak Menuntut Ganti Rugi’.

Baca: Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United via Streaming Indosiar Liga 1 Malam Ini

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKD Kemkominfo Pada Pendaftaran CPNS 2018, Bisa Cek Via sscn.bkn.go.id

Baca: Hasil Persija Jakarta vs Barito Putera, Skor Babak Pertama 2-0, Petaka Menit Akhir

Dalam unggahannya tersebut, Hotman Paris menghimbau kepada keluarga korban untuk mengetahui dan menyadari dengan jelas hak-hak mereka.

Menurut Hotman, hak tersebut sangatlah penting diketahui oleh para keluarga korban.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya ketidakadilan dalam proses hukum.

Pada video singkat berdurasi kurang dari satu menit tersebut, Hotman menjelaskan hak keluarga korban sebagai pihak yang dirugikan.

Baca: Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United via Streaming Indosiar Liga 1 Malam Ini

Baca: Hasil Persija Jakarta vs Barito Putra Liga 1 : Skor Sementara 0-0, Nyaris Jaimerson

Menurut Hotman, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya kepada pihak yang terkait.

Meskipun hal tersebut jumlahnya berada di luar jumlah pertanggung jawaban atau klaim ganti rugi yang sudah diatur oleh perundang-undangan.

"Masyarakat Indonesia harus tahu, bahwa keluarga korban kecelakan pesawat berhak menuntut ganti rugi yang sebesar-besarnya diluar jumlah pertanggung jawaban atau klaim yang sesuai dengan perundang-undangan," ucap pengacara berumur 59 tahun tersebut.

Berdasarkan penuturan Hotman, hal ini sah-sah saja dilakukan keluarga korban dengan syarat.

Hal ini boleh dilakukan keluarga korban berdasarkan kacamata hukum jika peristiwa naas ini terbukti murni atas kesalahan manusia.

Kesalahan ini di antaranya adalah kecelakaan yang disebabkan oleh cacat fisik yang dengan sengaja disembunyikan, atau kelalaian teknis yang sengaja diabaikan.

Terlebih lagi jika kesalahan terjadi akibat kondisi kelayakan yang dipaksakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved