CPNS 2018

Muncul Petisi Protes Nilai Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018 Terlalu Tinggi, 14 Ribu Tandatangani

Muncul Petisi Protes Nilai Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018 Terlalu Tinggi, 14 Ribu Tandatangani

Editor: Restudia
instagram/kemenag
Jadwal SKD CPNS Kemenag 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyaknya peserta tak lulus di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), karena tingginya nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org yang ditandatangani 14 ribu akun.

Di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 peserta lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

Baca: BKN Umumkan Informasi Baru Kebijakan Passing Grade Buat Peserta Bisa Lolos Tes SKD Adalah Hoax

Baca: Cek Pengumuman Resmi Hasil Tes SKD Kemenkumham di Tanggal Ini Bagi Peserta Tes CPNS 2018

Baca: Live Streaming Perempat Final Fuzhou China Open 2018 - Marcus/Kevin Vs Denmark

Baca: Live Streaming Indosiar Persib Vs PSMS Medan Liga 1 2018, Mario Gomez: 3 Poin Dekati PSM Makassar

Baca: Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD Kemenkumham Ditunda, Simak Jadwal Lanjutan di cpns.kemenkumham.go.id

Baca: Pemkot Cimahi Bingung Hanya 93 Peserta Lolos Tes SKD Tak Sesuai Kebutuhan Formasi CPNS 2018

Baca: Klik di Sini BKN Umumkan Hasil Tes SKD Pemprov Jawa Tengah Bagi Peserta Tes CPNS 2018

Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD Kemenkumham Ditunda, Simak Persiapan Tes SKB CPNS 2018

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Suasana pelaksanaan tes cpns di balangan
Suasana pelaksanaan tes cpns di balangan (banjarmasin post group/ elhami)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved