CPNS 2018
Respons BKN Saat Diminta Turunkan Passing Grade Tes CPNS 2018, Malah Lempar ke Sini
respons BKN saat diminta menurunkan Passing Grade CPNS 2018. Ada jawaban yang diberikan BKN pada peserta CPNS 2018.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Respons ini diberikan BKN saat peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.
Seperti ini respons BKN saat diminta menurunkan Passing Grade CPNS 2018. Ada jawaban yang diberikan BKN pada peserta Penerimaan CPNS 2018.
Nah, seperti apa respons BKN atas permintaan peserta CPNS 2018 agar menurunkan passing grade tes SKD CPNS 2018?
Dari hasil pelaksanaan SKD CPNS 2018, banyak pelamar gagal memenuhi passing grade.
Baca: BKN Umumkan Kekosongan Jabatan Capai 90 Persen Akibat Rendahnya Peserta Lulus SKD Seleksi CPNS 2018
Baca: Isi Rapat BKN dan KemenPAN RB Bahas Peserta Tak Lolos Passing Grade di Tes SKD Seleksi CPNS 2018
Baca: Kemenkumham Berlakukan Ini Bagi Peserta Tak Penuhi Passing Grade Tes SKD Seleksi CPNS 2018
Baca: Cara Peserta Tak Memenuhi Passing Grade di Tes SKD Masih Bisa Lulus di Seleksi CPNS 2018
Baca: Tindakan Kemenpan-RB pada Peserta CPNS 2018 yang Gugur Massal di Tes SKD CPNS 2018
Baca: Sejarah dan Kontroversi Hari Ayah Nasional, Dirayakan Setiap 12 November 2018
Baca: Doa untuk Orangtua Saat Peringati Hari Ayah Nasional 2018 dalam Bahasa Arab dan Latin Serta Artinya
Baca: Jadwal Hong Hong Open 2018 - Ada 20 Wakil Indonesia, Marcus/Kevin Siap, Debut Tontowi/Della
Hal itu terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.
Hasil SKD CPNS 2018 di Bandung, Jawa Barat, misalnya.
Dari 14.711 peserta seleksi SKD, hanya 8,4 persen yang lolos SKD atau sekitar 674 orang.
Sementara di Jombang, Jawa Timur, peserta seleksi SKD yang lolos passing grade hanya 187 orang dari 4.191 peserta SKD.
Sebagian peserta gagal memenuhi passing grade pada materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Beberapa peserta bahkan gagal memenuhi passing grade lantaran hanya kurang 1 poin.
Atas sulitnya memenuhi passing grade itu, seorang warganet meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan.
Hal itu disampaikan oleh seorang warganet lewat akun twitter, Senin (12/11/2018).
"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar2 berbeda. Susah sekali di eksekusi soalnya. Coba kalian di posisi kami," tulis warganet itu.
Atas permintaan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kewenangan kebijakan soal CPNS 2018 ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), bukan di BKN.
BKN juga menyatakan dalam Panitia Seleksi CPNS 2018 tak hanya berisi BKN, tetapi terdapat sejumlah instansi lainnya.
