CPNS 2018
Cek Live Streaming Pengumuman Resmi BKN Terkait Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 di Sini
Cek Live Streaming Pengumuman Resmi BKN Terkait Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018 di Sini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan pengumuman penting pada Kamis (22/11/2018) pukul 11.00 WIB.
Pengumuman BKN diduga berkaitan dengan sistem ranking yang diterapkan untuk tes SKD CPNS 2018, pengganti passing grade.
Melalui akun twitter dan facebook resminya, BKN menyiarkan langsung pengumuman terkait tes SKD CPNS 2018 via live streaming melalui akun Twitter BKN melalui link di bawah ini.
Pengumuman tersebut diyakini ada kaitannya dengan keputusan baru yang dirilis oleh pemerintah menyoal passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 November 2018.
Baca: Kategori Peserta yang Diloloskan Tes SKD CPNS 2018 dalam Sistem Ranking di Aturan Baru BKN
Baca: Cek 9 Poin Aturan Baru Lulus Tes SKD CPNS 2018 Dari KemenPAN RB dengan Sistem Ranking
Baca: Cek Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut Tes SKB dengan Sistem Ranking Tes SKD CPNS 2018
Baca: Sosok Icha Gwen Jadi Sasaran Netizen Usai Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten
Baca: Jawaban Ustadz Abdul Somad Untuk Calon Suami Syahrini: Berikan Batas Waktu Untuk Ini
Baca: Jawaban Arie Untung Ditanya Calon Suami Syahrini Usai Sang Biduan Tanyakan Pada Ustadz Abdul Somad
Baca: Respons Raffi Ahmad Ketahui Mobil Nagita Slavina dan Rafathar Diserang Orang Tak Dikenal
Baca: Raffi Ahmad Kesal Usai Nagita Slavina Mengaku Operasi Hidung Karena Sering Dibilang Pesek, Ternyata
Baca: Raffi Ahmad Cerita Rumah Tangganya di Akad Nikah Baim Wong dan Paula Verhoeven, Baim: Kasihan Deh Lu
Baca: Apa Alasan Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten? Adik Gading Pun Buka Suara
Seperti yang dilansir oleh akun Twitter BKN dengan nama akun @BKNgoid pada Kamis (22/11/2018) memberitahukan bahwa bakal ada info penting pada pukul 11.00 WIB.
Diketahui sebelumnya aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 dituangkan dalam Peraturan Meneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 2018.
Dalam aturan tersebut setidaknya melegakan bagi beberapa peserta seleksi CPNS 2018.
Karena, jika dilihat dari hasil SKD CPNS 2018 ternyata banyak diantaranya yang tidak lulus secara passing grade.
Hal inilah yang membuat pemerintah untuk membuat aturan baru dalam pelaksaan seleksi CPNS 2018.

Melalui kementriannya pemerintah menerbitkan aturan baru menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di Insatansi daerah.
Dengan aturan baru tersebut bukan hanya solusi bagi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.
Namun, bagi instansi juga bakal diuntungkan dengan aturan baru tersebut yang baru dirilis ke publik pada 19 November 2018.
Dengan aturan baru tersebut, Instasi tidak akan melakukan test ulang kembali untuk menyaring para peserta seleksi CPNS 2018.