CPNS 2018

Ini Cara Kemenpan RB Isi Formasi Kosong CPNS 2018 untuk Formasi Umum, Khusus dan Instansi Daerah

Cara Kemenpan RB Isi Formasi Kosong CPNS 2018 untuk Formasi Umum, Khusus dan Instansi Daerah

Editor: Rendy Nicko
(instagram/bkngoidofficial)
CPNS 2018 Passing Grade 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta CPNS 2018 masih punya kesempatan masuk dalam formasi meski nilai seleksi kompetensi dasar ( SKD) yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tak terpenuhi. 

Pengolahan hasil dari kedua tes CPNS 2018 ini mempunyai bobot masing-masing, di mana nilai SKD sebesar 40 persen dan 60 persen untuk SKB.

Cara Kemenpan RB Isi Formasi Kosong CPNS 2018 untuk Formasi Umum, Khusus dan Instansi Daerah

Nah, bila formasi CPNS 2018 tetap belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, Peraturan Menteri PAN RB ( Kemenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 menyebutkan beberapa tata cara pengisian formasi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, sebagai berikut:

1. Formasi umum

 

Di dalam aturan tersebut menyebutkan, apabila kebutuhan formasi umum belum terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut haruslah memenuhi nilai ambang batas sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Baca: Partai Demokrat Jual Sosok SBY dan AHY di Pemilu dan Pilpres 2019, Andi : Cukup Efektif Raih Suara

Baca: Klasemen Liga 1 2018 Pekan 32 Setelah Persib vs Perseru 2-2 dan Mitra Kukar vs PS Tira 1-0

Baca: Fakta-fakta Mayat Perempuan di Mobil yang Berlumur Darah di Leher, Parkir Hingga Periksa 3 Saksi

Baca: Reaksi Mengejutkan Gisella Anastasia Ditanya Soal Icha Gwen Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten

Kemudian, apabila belum juga terpenuhi maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta yang dapat mengisi kekosongan ini harus memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, yakni paling rendah 255 dan berperingkat terbaik.

ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng.
ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng. (banjarmasin post group/ faturahman)

2. Formasi khusus

Apabila kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas formasi umum sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berperingkat terbaik.

Baca: Tanding Ulang Khabib Nurmagomedov vs Conor McGregor Terbuka, Ini Penjelasan Ayah Khabib Nurmagomedov

Baca: Fakta Baru Bayi Berkepala Dua di HSU - Bayi Kembar Siam Miliki Satu Jantung dan 2 Paru - Paru

Dalam hal kebutuhan formasi khusus sesuai aturan di atas belum juga terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian di unit penempatan atau lokasi formasi yang sama.

Tentunya, peserta tersebut memenuhi nilai kumulatif SKD formasi umum yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2018, yaitu nilai kumulatif SKD minimal 255 dan berperingkat terbaik.

Instansi Daerah

Halaman
12
Sumber: Intisari Online
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved