Jonru Akhirnya Bebas Bersyarat dari Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukumnya Ungkap Alasan Ini

Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, Jonru akhirnya bebas bersyarat

Editor: Rendy Nicko
Jonru Ginting tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru akhirnya dinyatakan bebas bersyarat, Jumat (23/11/2018).

"Betul (bebas bersyarat). Tadi beliau bebas sekitar bakda asyar atau pukul 15.00 WIB dari LP Cipinang," ujar Kuasa Hukum Jonru, Djuju Purwanto, ketika dihubungi Kompas.com.

Djuju mengatakan, Jonru telah menjalani masa hukumannya selama 14 bulan.

Artinya, kata dia, Jonru telah menjalani sekitar 2/3 masa hukumannya dan berhak bebas bersyarat. "Sehingga dengan demikian yang bersangkutan punya hak berdasarkan KUHAP untuk mengajukan pembebasan bersyarat," kata Djuju.

Baca: Fakta-fakta Mayat Perempuan di Mobil yang Berlumur Darah di Leher, Parkir Hingga Periksa 3 Saksi

Baca: Partai Demokrat Jual Sosok SBY dan AHY di Pemilu dan Pilpres 2019, Andi : Cukup Efektif Raih Suara

Baca: Polisi Sabhara Polresta Banjarmasin Gantung Diri, Polda Kalsel : Anggota Polri yang Disiplin

"Kami mengajukan (permohonan pembebasan bersyarat) sekitar 1 bulan yang lalu dan alhamdullilah dalam sebulan terakhir kami proses dan diterima," ujar dia.

Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial kerap mengandung ujaran kebencian dan berbahaya karena jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa.

Baca: Jadwal Barito Putera vs Persela Lamongan Liga 1 U-16 2018, Pelatih Barito Tekankan Hal Ini ke Pemain

Baca: Tanding Ulang Khabib Nurmagomedov vs Conor McGregor Terbuka, Ini Penjelasan Ayah Khabib Nurmagomedov

Jonru kemudian divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2/2018). Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonru Dinyatakan Bebas Bersyarat "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved