CPNS 2018
Peserta Tak Lolos Tes SKD Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2018 Berdasarkan Aturan Baru, Ini Penjelasannya
Peserta yang tak lolos tes SKD CPNS 2018, ternyata berpotensi untuk tetap bisa ikut tes SKB CPNS 2018. Sebelumnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peserta yang tak lolos tes SKD CPNS 2018, ternyata berpotensi untuk tetap bisa ikut tes SKB CPNS 2018. Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 dilakukan di sscn.bkn.go.id.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai sistem kelulusan bagi peserta Tes SKD CPNS 2018 yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nah, bagaimana penjelasannya, peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018 bisa ikut Tes SKB CPNS 2018?
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa peserta SKB CPNS 2018 terdiri dari dua kelompok.
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018 1-4 Desember, Simak Cara Pengisian Formasi Kosong dengan Sistem Ranking
Baca: Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 pada 29 November Hoaks, Admin BKN: Masih Kau Lirik yang Lain
Baca: Alasan Utama Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten Hanya Diungkapkan pada Pihak Ini
Baca: Reaksi Indra Herlambang Dipilih Jadi Presiden Jomblo Pasca Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven
Baca: Fakta Baru Soal Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten Diungkap ART dan Sopir Pribadi
Baca: Reaksi Mengejutkan Gisella Anastasia Ditanya Soal Icha Gwen Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten
Kelompok pertama yaitu peserta SKD yang memenuhi ambang batas atau passing grade. Kelompok kedua, peserta yang tidak memenuhi passing grade, tetapi mempunyai peringkat terbaik dari nilai kumulatif SKD.
Namun, peserta yang tidak memenuhi passing grade ini diberikan suatu aturan, salah satunya nilai minimal SKD untuk masing-masing formasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, kelulusan berdasarkan pemeringkatan nilai kumulatif ini diberlakukan apabila tidak ada peserta SKD yang dapat memenuhi passing grade pada formasi yang telah ditetapkan atau belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi formasi yang telah ditetapkan.

Nilai paling rendah
Adapun ketentuan nilai kumulatif SKD bagi formasi umum, untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
Formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, lulusan terbaik, dan disapora juga dikenai aturan yang sama, yaitu nilai kumulatif paling rendah 255.
-
Siapkan Syarat Pemberkasan Bagi Peserta Lolos CPNS Kemenag 2018, Cek Link Pengumuman Hasil di Sini
-
Cek Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenag & Jadwal Pemberkasan Via Kemenag.go.id
-
Pengumuman Seleksi Akhir CPNS Kemenag 2018 Via Kemenag.go.id dan Telegram, Kode Lulus Klik Disini
-
Ini Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemenag 2018, Ingat, Waktu Pemberkasaan Hanya 15 Hari
-
Klik Link Pengumuman Seleksi CPNS 2018 Kemenag, Ini 10 Berkas Harus Disiapkan Peserta yang Lulus