Kriminalitas Tabalong
Satnarkoba Polres Tabalong Amankan Tiga Pelaku Kejahatan, Bukti-Bukti yang Memberatkan Mereka
Tiga pelaku ini diamankan Satnarkoba Polres Tabalong, di dua lokasi terpisah. Sabtu (1/12/2018) malam.
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Tiga pelaku ini diamankan Satnarkoba Polres Tabalong, di dua lokasi terpisah. Sabtu (1/12/2018) malam.
Dua pelaku diamankan di rumah di Desa Wirang kecamatan Haruai, Ardianus Rankak alias Dede (34), mengaku warga.Desa Kaung, Kecamatan Upau dan Rahmadi alias Adi alias Ipung (42), warga Desa Wirang, kecamatan Haruai, Tabalong.
Sedangkan di lokasi satunya petugas mengamankan Zakaria alias Ting (46), mengaku warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Tabalong.
Baca: Terungkap Roro Fitria Masih Ingin Cicipi Narkoba, Pengacara Sebut Dia Perlu Pede, Diduga Roro Sakau?
Baca: Link Live Streaming Indosiar PSMS Medan Vs PS Tira Liga 1 2018 Siaran Langsung Indosiar Jam 18.30
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku ini, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa satu paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu- sabu dengan berat 0,2 gram.
Kemudian juga didapatkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp. 1.800.000, 1 buah handphone Samsung warna putih, 1 buah handphone Samsung warna hitam.
Baca: Download di Sini Materi Soal Tes SKB CPNS 2018 Untuk Jabatan Fungsional Tertentu Usai Lolos Tes SKD
Juga ada seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu yang terdiri dari 1 buah korek api gas, 1 buah bekas suntikan penyetel api korek gas, 1 buah sedotan warna putih, dan1 buah tutup botol bong dari bekas minuman vitamin.
Informasi didapat, Sabtu (1/12/2018) malam sekitar pukul 23.00 wita, di dalam rumah pelaku Rahmadi alias Ipung, petugas telah mengamankan Rahmadi alias Ipung bersama pelaku Ardianus Rangkak alias Dede.
Dari penangkapan itu setelah dilakukan penggeledahan ternyata ada ditemukan sisa sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan dalam tas milik pelaku Rahmadi alias Ipung.
Baca: Live Streaming PSMS Medan vs PS Tira Laga Tunda Pekan 25 Liga 1 2018 via Live Streaming Vidio.com
Petugas yang mendapatkan barang bukti itu langsung melakukan pendalaman untuk bisa mengatahui dari mana asal paketan sabu itu didapat para pelaku.
Dari pendalaman yang dilakukan akhirnya didapat keterangan sabu yang ditemukan merupakan sisa dari sabu yang sebelumnya dibagikan di sebuah pondok.
Lokasi di hutan Sungai Arau Desa Kaong, kecamatan Upau, Tabalong. Dimana sabu dibagikan kepada pelaku Ardianus Rangkak Alias Dede dan Zakaria als Iting.
Sabu tersebut sebelumnya dibeli dari uang patungan antara pelaku Rahmadi alias Ipung, Zakaria alias Iting serta bersama dua org lagi yang masih dalam penyelidikan, seharha Rp. 1 juta.
Di pondok itu juga dari penggeledahan yang dilakukan, bagian alat-alat untuk menghisap sabu seperti korek api gas, sedotan bong, tutup botol bong.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatnarkoba Iptu Zaenuri, Rabu (5/12/2018) membenarkan telah mengamankan para pelaku dan barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)