Berita Nasional
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta, Terbukti Suap DPRD 16 M dan Gratifikasi 40 M
Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta, Terbukti Suap DPRD 16 M dan Gratifikasi 40 M
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola divonis enam tahn penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Senyum mengembang terpancar dari raut wajah terdakwa Zumi Zola usai mendengarkan vonis dari majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atas vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya, Zumi Zola dengan tegas menyatakan terima kasih dan tidak bakal banding.
"Terima kasih majelis hakim, saya menerima," ujarnya dari kursi terdakwa.
Sementara itu, kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir apakah akaan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Zumi Zola sempat berbincang pada kubu pengacara dan mengucapkan terima kasih.
Usai itu, dia meninggalkan ruang sidang dengan wajah penuh senyum. Ditanya soal vonis 6 tahun penjara, Zumi Zola tidak banyak komentar.
"Terima kasih ya," singkat Zumi Zola.
Baca: Zumi Zola Tebar Senyum Usai Vonis Hakim, Ini Fakta-fakta yang Terungkap Saat Sidang
Baca: Kondisi Istri Zumi Zola Berbalik 180 Derajat Jelang Vonis Pengadilan, Jualan Jilbab?
Baca: Gading Marten Ingin Segera Cerai, Gisel Malah Bilang Mana Bisa, Ternyata Ini Masalahnya
Baca: Dokter Kalsel Jadi Pahlawan di Pesawat Lion Air Tolong Nyawa Penumpang Kritis, Ini Sosok Sang Dokter
Tampak dalam sidang yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB itu mantan artis ibu kota ini terlihat mencermati setiap hakim membacakan pertimbangan putusan.
Saat diperhatikan Zumi juga tampak sesekali menulis di buku kecil yang dibawa sejak sebelum sidang dimulai.
Saat tim Tribunnews.com ikut menyaksikan jalannya persidangan, Zumi terlihat menulis beberapa catatan terkait apa yang dibacakan hakim.
Seperti saat hakim membacakan uang tabungan yang terdapat nota pembelaan, Zumi mencatatnya di dalam buku kecilnya.
Sesekali Zumi juga terlihat membenarkan posisi duduknya, sambil terus menyimak materi yang dibacakan majelis hakim.
Sementara sebelum sidang di mulai, Zumi mengaku menyerahkan seluruh putusan kepada majelis hakim.
"Kita serahkan kepada putusan hakim," ucap Zumi, seraya melontarkan senyum ke awak media.
