Berita Nasional
Mendagri Cabut Instruksi yang Dibuatnya Terkait Pakaian ASN, Atur Soal Jenggot dan Hijab
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Instruksi Mendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapian di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jumat (14/12/2018).
Instruksi itu dicabut setelah 11 hari diberlakukan atau sejak 4 Desember 2018. Instruksi tersebut mengatur tentang kerapian aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Kemendagri dan BNPP.
Hadi mengatakan, pencabutan itu diputuskan setelah Kemendagri mendapat masukan dari masyarakat.
Baca: Dinikahi Irwan Mussry 8 Minggu, Ditanyai Soal Usia Kehamilannya, Maia Estianty: Sudah 60 Minggu
"Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memerhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut instruksi Kemendagri tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip laman Kemendagri.go.id.
Baca: Liga Inggris Pekan 17 Liverpool Vs Manchester United - Klopp Vs Mourinho: Skor 0-0 Lagi?
Sejumlah hal yang diperintahkan dalam instruksi tersebut antara lain ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang hingga mata kaki.
Baca: Baru Dinikahi Irwan Mussry, Maia Estianty Sudah Berbalas Chat dengan Ari Lasso, Wenak Kakk?
Sementara untuk ASN perempuan, Mendagri memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
Baca: Daftar Pemenang Mnet Asian Music Awards/MAMA 2018 di Hong Kong, Korea, Jepang, Ada Nama Afgan!
“Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, sebenarnya instruksi tersebut bersifat imbauan bukan larangan. Tujuannya, agar kerapian ASN terjaga, terutama saat melayani masyarakat.
“Frase kata Agar dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan”, jelas Hadi.
