Pilpres 2019
Hotman Paris Tantang Jokowi Setelah Dengar Debat Capres Cawapres Pilpres 2019, Ungkap Ini
Hotman Paris Hutapea menantang soal janji Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) setelah mendengar Debat Capres Cawapres Pilpres 2019.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hotman Paris Hutapea langsung menantang soal janji Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) setelah mendengar Debat Capres Cawapres Pilpres 2019.
Debat Capres Pilpres 2019 telah berlangsung Kamis (17/1/2019) lalu, kedua pasang calon presiden telah mengungkapkan visi dan misi masing-masing terkait permasalahan Hukum dan HAM. Hal ini disimak juga oleh Hotman Paris.
Sebagaimana yang telah dikatakan Jokowi yang mengajak masyarakat untuk mengadukan jika menemui masalah hukum, pengacara Hotman Paris langsung menagih janjinya.
Hal tersebut diungkapkan Hotman dalam video dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/1/2018).
Baca: Link Foto & Video Syur Vanessa Angel Kian Tersebar, Cek Rahasia Robby Abbas Soal Prostitusi Artis
Baca: Trik Raffi Ahmad Agar Nagita Slavina Tetap Percaya Meski Sering Digosipkan Selingkuh
Baca: Alvin Faiz Ungkap Kondisi Terkini Ustadz Arifin Ilham, Sudah Diperbolehkan Pulang dari Malaysia
Baca: Curhat Nagita Slavina Soal Rumah Tangganya dengan Raffi Ahmad yang Sering Diterpa Gosip
Baca: Sikap Sandiaga Uno pada Megawati dan KH Maruf Amin Jelang Debat Pilpres 2019
Hotman sedang berada di sebuah warung ditemani oleh sang pemilik warung.
Dirinya mengajukan pengaduan terkait permasalahan hukum yang dialami oleh seorang warga asal Bali, bernama Jenny.
Wanita bernama Jenny itu kini dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen hanya berdasarkan surat gugatan perdata ke pengadilan.
Namun, ia melanjutkan, oleh penyidik dokumen pengaduan gugatan itu dinyatakan palsu dan bohong sehingga Ibu Jenny dijadikan tersangka pelanggaran Pasal 262 dan Pasal 263 KUHP.
Padahal seharusnya, benar atau tidaknya isi surat gugatan perdata ditentukan oleh hakim perdata.
“Tadi malam di debat capres bapak Jokowi mengatakan adukan kalau ada masalah, sekarang saya mau mengadukan,” ucapnya.
“Apakah seseorang yang telah mengajukan surat perdata, isi surat gugatan itu bisa oleh penyidik dijadikan pemalsuan sehingga dikenakan pasal 262 dan 263?”
-
Mau Doakan Presiden Jokowi, KH Maimoen Zubair Justru Terucap Prabowo Jadi Pemimpin, Lalu Meralatnya
-
Kisah Mahfud MD Soal Megawati, Prabowo dan Jusuf Kalla Mau Mundur dari Calon di Pilpres 2009
-
Debat Capres Pilpres 2019 Babak 2, LIPI: Jokowi 'Jualan' Infratruktur, Prabowo Goreng Utang RI
-
Respons Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin Saat Jan Ethes Disebut Alat Politik Presiden Jokowi di Pilpres 2019
-
Said Aqil Siradj Ajak Seluruh Pengurus PBNU Doakan Presiden Joko Widodo Menangi Pilpres 2019