Ahmad Dhani Ditahan

Respons Tim Prabowo-Sandi Fadli Zon Hingga Fahri Hamzah Atas Penahanan Ahmad Dhani

Respons Tim Prabowo-Sandi Fadli Zon Hingga Fahri Hamzah Atas Penahanan Musisi Ahmad Dhani

Editor: Restudia
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Musisi Ahmad Dhani (kiri) menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2016). - 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani, divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Politisi Fadli Zon, Fahri Hamzah, hingga tim pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno berikan komentar.

Fadli Zon, Fahri Hamzah dan tim pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno memberikan respons melalui akun twitter, terkait penahanan Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Diketahui, Ahmad Dhani juga mendapatkan respons dari Gerindra, sebagai bagian dari calon legislatif Partai Gerindra.

Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Baca: Tiga Cuitan Ini Buat Ahmad Dhani Ditahan, Suami Mulan Jameela Tuliskan Nama Ahok Alias BTP

Baca: Dul Jaelani Enggan Ikuti Permintaan Ahmad Dhani Sebelum Ditahan, Pilihan Putra Bungsu Maia Estianty

Baca: Update Syahrini dan Mantan Kekasih Luna Maya Reino Barack Digosipkan Menikah di Jepang Februari Ini

Baca: Jawaban Iis Dahlia Gantikan Billy Syahputra Usai Peristiwa Adu Jotos dengan Pengacara Kriss Hatta

Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pentolan Dewa 19 itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Vonis dan penahanan Ahmad Dhani menuai tanggapan dari sejumlah tokoh terutama dari elit pendukung Prabowo-Sandi, Senin (28/1/2019). 

Berikut sejumlah tanggapan terkait vonis dan penahanan Ahmad Dhani

1. Fadli Zon

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menganggap penahanan Ahmad Dhani merupakan lonceng kematian demokrasi di Indonesia. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved