Selebrita
Mantan Suami Maia Estianty, Ahmad Dhani Ajukan Banding, Penerawangan Mbak You, Ayah Dul Bebas Cepat
Mantan suami Maia Estianty, Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan suami Maia Estianty, Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Pengajuan banding ayah kandung Dul Jaelani, Ahmad Dhani telah resmi didaftarkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Ahmad Dhani kini sudah memasuki hari ke-9 dalam menjalani masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.
"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).
Baca: Disebut-sebut Pernikahan Tinggal Menghitung Hari, Fakta Terbaru Calon Istri Ahok, Puput Nastiti Devi
Baca: Disiksa Seniornya, Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Tewas, Cuma Masalah Sepele
Baca: 6 Fakta Adik Julia Perez, Della Perez yang Senasib Vanessa Angel Diduga Terlibat Prostitusi Online
Baca: Sudah Cerai, Ini Bedanya Calon Suami Puput Ahok BTP & Veronica Tan di Malam Imlek 2019, Baby Blue
Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.
Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.
"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Baca: 108 Pendaftar SNMPTN 2019 Kalisel Jadikan ULM Pilihan Nomor 1, Berikut Tahapan Pendaftaran
Baca: Usai Jerinx SID, Iwan Fals Hingga Armand Maulana Pertanyakan RUU Permusikan Digagas Anang Hermansyah
Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Menanggapi hal ini, peramal Mbak You membeberkan penerawangannya.