P3K 2019
Link sscasn.bkn.go.id! Pendaftaran PPPK (P3K) 2019 Dibuka Hari Ini Mulai 16.00 WIB, Cek Syaratnya
Link sscasn.bkn.go.id disediakan disini! Pendaftaran PPPK atau P3K dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019) mulai pukul 16.00 WIB.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Link sscasn.bkn.go.id disediakan disini! Pendaftaran PPPK atau P3K dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019) mulai pukul 16.00 WIB.
Pendaftaran P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id. Perhatikan 8 persyaratan dasar dan usia ada yang istimewa.
Berbeda pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan di sscn.bkn.go.id, Pendaftaran P3K 2019 di sscasn.bkn.go.id.
Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) 2019 atau pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibukan mulai hari ini, Jumat (8/2/2019).
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Lagi, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Soal Suap Penerimaan CPNS
Baca: Persiwa Wamena Akan Relakan Kemenangan ke Persib Bandung karena Perubahan Jadwal Piala Indonesia?
Baca: Balasan Menohok Maia Estianty pada Pembully Dul Jaelani & Al Ghazali karena Kasus Ahmad Dhani
Baca: Tarif Kencan Adik Julia Perez, Della Perez Terungkap di Chat Mucikari Prostitusi Artis Vanessa Angel
Sama dengan sistem pendaftaran CPNS 2018, sistem pendaftaran PPPK 2019 ini juga bakal terintegerasi melalui portal nasional.
Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 bisa dilakukan di website SSCASN BKN melalui link sscasn.bkn.go.id.
Menurut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, portal tersebut bisa diakses mulai sore ini pukul 16.00 WIB.
"(Portal tersebut) dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB."

Sebelumnya, pengumuman rekruitmen PPPK atau P3K 2019 juga telah diumumkan melalui Twitter BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka.
Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis BKN.
Status PPPK atau P3K sendiri merupakan pegawai pemerintah yang setara dengan PNS.
Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS.
Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit.