PPPK 2019
Link Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K 2019 & Formasi Lengkap di Sscasn.bkn.go.id, Registrasi Besok
Link Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 dan Daftar Formasi Lengkap di Sscasn.bkn.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Link Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K 2019 & Formasi Lengkap di Sscasn.bkn.go.id, Registrasi Besok.
Rekrutmen PPPK 2019 atau P3K 2019 telah dibuka sejak Jumat (8/2/2019) dengan mulai bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.
Formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.
Untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.
Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Baca: Link Resmi Pendaftaran P3K 2019 (PPPK 2019) via sscasn.bkn.go.id, Daftar Minggu 10 Februari 2019
Baca: Jawaban Sule Ketika Ditanya Andre Taulany Keluar OVJ Karena Masalah dengan Azis Gagap dan Parto
Baca: Ramai Soal Judi Manajer Olga Syahputra, Ini Kata Ustadz Abdul Somad Soal Judi
Baca: Ultah Olga Syahputra, Billy Syahputra Hadapi Isu Buat Fans Geram Penelantaran Hingga Judi Kasino
Baca: Ramai Soal Judi Manajer Olga Syahputra, Ini Kata Ustadz Abdul Somad Soal Judi
Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.
1. Tenaga pendidik/ guru
Syarat PPPK Guru ((ssp3k.bkn.go.id))
- TH Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan ( (ssp3k.bkn.go.id))
-Tenaga Honorer Eks K-II
-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019