Jaringan Terorisme

Satu Sel dengan Abu Bakar Ba'asyir di Nusakambangan, ini yang Dilakukan Terpidana Kasus Terorisme

Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro mendapat pembebasan murni dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Selasa (12/2/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro mendapat pembebasan murni dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tiga tahun lalu, Minggu (20/3/2016).

Harry divonis enam tahun dengan tuduhan menyembunyikan Dulmatin, distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Harry menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, saat masih ditahan di Nusakambangan.

Selama ini, Herry bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.

Baca: Acungkan 2 Jari, Maia Estianty Dituduh Politik Sejalan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Ini Jawabnya!

Baca: Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2019, Ada Ariana Grande dan Lady Gaga

Baca: Undangan Nikah Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Jadi Persoalan Dua Adiknya, Cek Kabar Veronica Tan

Baca: Benda ini Kuatkan Adanya Hubungan Syahrini dan Mantan Luna Maya, Reino Barack, Sikap Incess Berubah?

Baca: Pengakuan Chand Kelvin Tidur di Toilet Kasino Saat Temani Mak Vera, Manajer Olga Syahputra

Harry divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun.

Ia dijerat perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme, Harry Kuncoro, dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Harry Kuncoro dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan menguasai senjata dan mengawal Umar Patek, terdakwa perkara terorisme, kembali dari Filipina ke Indonesia.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (1/3/2012). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Adi Ismet.

Menurut Bambang, Harry Kuncoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme, yaitu menguasai dan membawa senjata api untuk melakukan tindakan terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU Bambang menjelaskan, Harry Kuncoro pernah mengawal Umar Patek yang masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa senjata api.

Setelah itu, lanjut JPU, saat Umar Patek pergi ke Pakistan, Umar Patek juga menitipkan senjata api jenis FN berikut peluru kepada terdakwa Harry Kuncoro.

Senjata itu disimpan di rumah kontrakan Harry Kuncoro di Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved