Selebrita
Tuduhan Prabowo ke Penguasa Usai Jenguk Ahmad Dhani, Ini Pesan Suami Mulan Jameela & Eks Maia
Tuduhan Prabowo ke Penguasa Usai Jenguk Ahmad Dhani, Ini Pesan Suami Mulan Jameela & Eks Maia
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tuduhan Prabowo ke Penguasa Usai Jenguk Ahmad Dhani, Ini Pesan Suami Mulan Jameela & Eks Maia
Usai menjenguk suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut kasus hukum yang menimpa mantan suami Maia Estianty itu sebagai bentuk "Intimidasi politik" yang dilakukan penguasa.
Prabowo Subianto mengatakan, sejarah akan mencatat penerapan hukum terhadap suami Mulan Jameela dan mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani tersebut.
Pernyataan Prabowo Subianto tersebut disampaikan usai menjenguk mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/2/2019). Saat itu tak terlihat Mulan Jameela di rombongan tersebut.
Saat kunjungi suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu, Prabowo Subianto didampingi sejumlah pimpinan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno. Tak Lama, hanya 20 menit Prabowo menjenguk mantan suami Maia Estianty di Rutan Medaeng.
Baca: Reaksi Maia Estianty dan Mayang Sari Kala Momo Geisha Alami Hal Tak Biasa Saat 7 Bulanan
Baca: LINK Live Streaming Atletico Madrid VS Juventus Liga Champions Babak 16 Besar di RCTI
Baca: Hasil Bhayangkara FC vs PSIS Semarang di Piala Indonesia 2018, Bayu Nugroho Ubah Skor Menjadi 0-1
"Menurut saya ini adalah bentuk intimidasi politik atau dendam politik. Kami sudah membahasnya dengan ahli hukum, dan kami akan terus berjuang melalui proses hukum," katanya.
Apa yang dilakukan oleh penegak hukum kepada Ahmad Dhani, kata Prabowo, akan direkam oleh sejarah.
"Bukan hanya akan diingat 1 atau 2 tahun, tapi ratusan tahun," jelasnya.
Prabowo pun mengingatkan kepada penegak hukum yang menangani proses hukum Ahmad Dhani agar menjunjung tinggi supremasi hukum. "Hukum itu sakral, tanpa hukum, negara ini akan rusak," katanya.
Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Surabaya karena sedang menjalani proses hukum perkara pencemaran nama baik akibat "vlog idiot".
Dalam perkara perkara tersebut, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Tuduhan Prabowo Subianto
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai, kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani bermuatan politis dan jauh dari rasa keadilan.
Bahkan, Prabowo menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Prabowo seusai menjenguk Ahmad Dhani di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).