Berita Kotabaru
Ada Aliran Kepercayaan Tolak Pemilu di Kotabaru, Tim Pakem Pun Bergerak Cepat Lakukan ini
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar rapat koordinasi, Kamis (28/2/19) di Aula Kejaksaan Negeri
Penulis: Man Hidayat | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar rapat koordinasi, Kamis (28/2/19) di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Dipimpim Ketua Tim Pakem, Indah Laila yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru memimpin rapat bersama anggotanya. Dimana anggotanya terdiri dari Pemerintah Daerah, Bankesbangpol, NU, Muhammadiyah, dan intel yang ada di Kotabaru serta TNI dan Polres kotabaru.
Pasalnya, rapat koordimasi tersebut menyangkut adanya organisasi yang dianggap tidak sesuai. Sehingga dilakukan pembahasan untuk menindak organisasi yang dimaksud yang sebenarnya tidak memiliki izin.
Indah Laila tidak menyebutkan apa nama organisasi tersebut sebab dia menghawatirkan mereka kabur. Sebab itu, jajarannya juga memasang intel untuk memantau pergerakan itu.
Baca: Ini Penjelasan Badan Pengelola Tahura Terkait Jembatan Putus di Kabupaten Banjar
Baca: Polres HSS Ungkap 16 Kasus Tindak Pidana Selama Februari 2019, Narkoba Masih Mendominasi
"Jadi organisasi itu, sudah menyebar di Kabupaten Kotabaru. Kami dari tim Fakem, bertugas untuk mengawasi dan memantau jangan sampai menyebarkan paham-paham keliru. Apalagi ada mengarah kegiatan pembentukan sebuah negara Islam. Contohnya mereka tidak mendukung pancasila dan parahnya tidak mendukung adanya pemilu," katanya.
Jadi menurutnya, orang-orang tersebut mencuci otak agar benci terhadap agama. Sebab itu, dia memasang intel dan tim untuk berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tersentuh. Sebelumnya anggotanya banyak dan sekarang mulai sudah berkurang karena tim melakukan pendekatan.
"Kami masih melakukan upaya-upaya lain dan menyelidiki lagi terkait organisasi ini. Kami masih mengkaji apakah ini termasuk aliran kepercayaan, menyimpang, atau kah organisasi politik yang ingin memecah NKRI, atau organisasi terlarang. Tapi yang jelas organisasi ini tidak memiliki izin di Kesbangpol," katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kotabaru, Adi Sutomo, mengatakan saat ini organisasi yang maksud tersebar dibeberapa wilayah di Kotabaru. Organisasi itu memang dianggap salah.
"Aktivitas agamanya normal sama seperti Islam. Makanya Kesbangpol melihat ini bukan aliran agama sesat tetap aliran kelompok terlarang yang anti demokrasi dan pancasila. Sehingga dianggap radikal dan mereka memboikot Pemilu bahkan tak mau ikut dalam pemilu," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)